Berita Muaro Jambi
Satpol PP Muaro Jambi Ancam Segel Kandang Babi di Kumpeh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi mengancam akan menyegel kandang Babi yang ada di desa Kasang Kota Karang Kecamatan Kumpeh
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi mengancam akan menyegel kandang Babi yang ada di Desa Kasang Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.
Ancaman tersebut keluar karena pihak pengusaha ternak Babi tersebut enggan mengurus izin bangunan kandang yang mereka miliki.
PPNS Satpol PP Muaro Jambi, Erwin, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada pemilik kandang, namun hingga belum ada itikad baik dari pengusaha tersebut untuk memenuhi panggilan dari Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi.
"Pada 4 Juli 2022 lalu kita sudah melakukan pemanggilan kedua, sampai sekarang kita tunggu apakah mereka datang atau tidak dari pihak pelaku usaha sendiri belum ada konfirmasi dengan kita," kata Erwin. Rabu (6/7).
Rencana, pihaknya akan kembali menyurati pengusaha tersebut untuk yang ketiga kalinya. Jika dalam memanggil terakhir ini juga tidak diindahkan maka mereka dengan terpaksa akan melakukan penyegelan terhadap kadang-kadang tersebut.
"Kita lakukan penyegelan atau penutupan sementara sampai mereka mengurus semua izin yang sesuai dengan usaha yang mereka jalani," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku usaha saat ditemukan, untuk kandang babi tersebut sudah turun-temurun itu sejak tahun 1982. Sampai sekarang usaha tersebut masih dijalankan oleh anaknya yang berdomisili di kota Jambi.
"Dari pengakuan pemilik usaha, memang sudah ada kesepakatan dan izin dari masyarakat, tapi kita belum kroscek ke lapangan contoh ke Pak RT," imbuhnya.
Selain menemukan kandang Babi yang tidak memiliki izin, mereka juga menemukan banyak bangunan kandang ayam yang juga tidak memiliki izin.
Kehadiran kandang babi tersebut sebelumnya juga sudah dikeluhkan oleh masyarakat disana. Masyarakat menolak jika di kawasan mereka ada kandang babi.
"Dulu sudah pernah dipermasalahkan warga, tapi entah mengapa sekarang masih beroperasi," kata Bujang Yas warga setempat.
Kata Dia, lokasinya memang tidak berdampingan langsung dengan pemukiman warga, namun yang namanya babi, tetap tidak dibolehkan oleh warga.
Baca juga: Kecelakaan di Tebo, Honda CRV Tabrak Tiang LPJU Hingga Roboh
Baca juga: LINK LIVE STREAMING Timnas U19 Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2022, H2H & Prediksi Taktik
Baca juga: Akan Lakukan Konser, BCL Sebut Ariel NOAH Cocok Dampingi Dirinya