Haji Furoda

BREAKING NEWS Calon Jamaah Haji Furoda dari Jambi Batal Berangkat ke Tanah Suci

Banyak calon jamaah haji furoda yang gagal berangkat ke tanah suci, termasuk jamaah dari Jambi.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Rahimin
Istimewa
Keberangkatan calon jamaah haji dari Indonesia. Di Jambi, calon jamaah haji furoda batal berangkat ke Tanah Suci 

TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Beberapa warga Jambi calon jamaah haji furoda gagal berangkat tahun ini.

Menurut informasi yang didapat, calon jamaah haji furoda dari Jambi tidak mendapatkan visa untuk berangkat haji.

Untuk diketahui, haji furoda ini merupakan pelaksanaan haji undangan langsung kerajaan Arab Saudi.

Adapun visa untuk haji furoda dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrian.

Program haji ini legal, namun di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Kegagalan calon jamaah haji furoda ini dikarenakan tidak di dikeluarkannya visa haji furoda dari pemerintah Arab saudi.

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com calon jamaah haji furoda di Jambi mengunakan travel haji dan umroh Al Mabrur.

Fauzi, Owner Pt Almabrur Nadia insani ketika dihubungi Tribunjambi.com mengatakan akan memberikan keterangan resmi tentang calon jamaah haji furoda dari Jambi yang gagal berangkat.

"Nanti sore ya," katanya, Rabu (6/7/2022).

46 CJH Furoda Gagal Berangkat

Sebelumnya, 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi karena visa bermasalah.

Dikutip dari Kompas.com, calon haji furoda atau haji lewat undangan Raja Arab Saudi ini dipulangkan dengan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di tanah air pada Sabtu (2/7).

Diketahui, jasa travel haji tidak resmi dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) RI menjadi penyebab dideportasinya puluhan calon haji tersebut.

Lantas apa perbedaan haji furoda dan haji reguler?

Haji furoda merupakan haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Kerajaan Arab Saudi.

Sementara haji reguler adalah menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh oleh negara, dalam hal ini Kementerian Agama

Mekanisme haji furoda dan haji reguler juga berbeda.

Pemegang visa furoda juga diharuskan untuk melapor kepada Menteri Agama.

Visa haji furoda disebut punya harga yang lebih mahal dibanding visa haji lainnya, biayanya berkisar Rp200-300 juta.

Sementara haji reguler biayanya lebih murah dibandingkan haji furoda, namun calon jemaah haji reguler harus bersabar lantaran waktu tunggu yang cukup panjang bahkan saat ini waktu tunggu haji belasan tahun.

Dengan harga yang lebih murah, fasilitas yang didapatkan oleh jemaah haji reguler juga terbatas.

Jemaah haji reguler biasanya mencapai 1-3 km dari Masjidil Haram, dan calon haji harus menanggung biaya akomodasi mereka sendiri di sana.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berbiaya Rp 250 Juta, Haji Furoda Batal Naik Haji dan Dipulangkan ke Tanah Air

Baca juga: Beda Haji Furoda dan Haji Reguler, Biaya hingga Tempat menginap Berbeda Jauh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved