Editorial

Agar Kurban Bebas dari PMK

Jelang Hari Raya Iduladha yang tinggal menghitung hari, masyarakat di Provinsi Jambi, masih dikhawatirkan dengan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK

Editor: Deddy Rachmawan
Musawira/tribunjambi
Kondisi hewan ternak di Pasar Ternak Muara Bulian saat beroperasi setiap Jumat. Kini Penyakit Mulut dan Kuku menghantui warga jelang Iduladha 

Jelang Hari Raya Iduladha yang tinggal menghitung hari, masyarakat di Provinsi Jambi, masih dikhawatirkan dengan kasus Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.

Virus PMK ini menyerang hewan ternak, seperti sapi yang notabenenya menjadi hewan kurban.

Kerugian pun dirasakan para peternak yang mengakui daya beli masyarakat membeli hewan kurban berkurang karena kasus PMK.

Sementara kerugian lainnya, masyarakat juga dibayangi ketakutan bila mendapatkan hewan kurban yang terserang penyakit ini.

Di sini, perlu adanya peran pemerintah daerah untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada penjual dan masyarakatnya yang akan merayakan Iduladha pada tanggal 10 Juli nanti.

Mulai dari memastikan hewan ternak sehat yang bisa dibeli masyarakat untuk kurban, hingga penyaluran vaksinasi dan pengobatan hewan ternak yang.

Menurut data yang didapat, Provinsi Jambi memiliki populasi ternak cukup besar, yaitu 694.731 ekor.  Ternak di Jambi terdiri dari sapi, kerbau, kambing, domba dan babi, yang dapat terdampak Penyakit  Mulut dan Kuku alias PMK.  

Jumlah itu berbanding terbalik dengan kondisi tenaga kesehatan hewan di Provinsi Jambi saat ini masih sangat terbatas, terdiri dari 64 orang dokter hewan, 107 orang paramedik, dan 117 orang inseminator.

Baca juga: Penjualan Kambing di Kota Jambi Normal di Tengah Wabah PMK

Sementara jumlah ternak yang sakit sebanyak ada 858 ekor, dan ternak yang telah sembuh sebanyak 409 ekor dari data per tanggal 25 Juni 2022. Hal itu diharap juga menjadi perhatian pemerintah dalam penangannya, selain memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan penjual hewan ternak.

Pemerintah juga memperhatikan kesiapan tenaga kesehatan hewan agar tidak terbeban dengan kasus yang besar namun SDM yang terbatas. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved