Disperindag Tanjab Timur Mulai Terapkan Aturan Penyaluran Minyak Goreng 10 Kg 1 KK
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah memberlakukan pembelian minyak goreng 10 kilogram untuk 1 KK.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah memberlakukan pembelian minyak goreng 10 kilogram untuk 1 KK di tiga penjual yang berbeda di tiga kecamatan berbeda.
Namun tidak menitik beratkan bagi masyarakat yang memiliki akses jauh dari tiga toko yang telah ditentukan.
Kabid Perdagangan Disperindag Tanjabtim, Rinaldi berkata pemberlakuan yang dilakukan Perindag tersebut merupakan petunjuk dari pemerintah pusat.
"Kita telah memberikan tiga rekomendasi tempat masyarakat membeli minyak goreng dengan harga yang telah ditentukan dengan peraturan yang berlaku Rp. 15.500 per kilogram," katanya, Minggu (3/7/2022).
Dia menyebutkan, bagi masyarakat yang tinggal jauh dari penyaluran minyak goreng yang dimonitor oleh Perindag Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak menutup kesempatan untuk mengambil di tempat yang sudah tersedia tersebut.
Tiga tempat tersebut berada di Kecamatan Kuala Jambi, Geragai, Nipah Panjang.
Baca juga: Disbunak Tanjabtim Minta Panitia Cek SKKH Hewan Kurban
"Atau bisa ke Jambi ketempat distributor yang telah disepakati. Jadi 10 kilogram satu KK satu hari, masyarakat besok harinya juga bisa beli kembali 10 kilogram lagi," sebutnya.
Dia mengaku, pihaknya akan melakukan monitoring ke beberapa penyalur pada hari Selasa 5 Juli ini, untuk menanyakan apakah mendapatkan kendala-kendala dalam menerapkan ketentuan tersebut.
"Menyikapi jika kita menemukan kendala-kendala yang menghambat dalam distribusi ini," ujarnya.
Baca juga: Dinas PMD Tanjabtim Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak 2022
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News