Dishub Provinsi Jambi Dorong Perusahaan Percepat Izin Pengerukan Sungai untuk Pelabuhan Tenam
Dishub Provinsi Jambi mendorong kepada perusahaan agar segera mempercepat proses izin pengerukan Sungai Batanghari ke Kementerian Perhubungan.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mendorong kepada perusahaan agar segera mempercepat proses izin pengerukan Sungai Batanghari ke Kementerian Perhubungan.
"Kita dorong terus perusahaan yang membangun jalur sungai ini supaya mempercepat proses perizinan," kata Kepala Dishub Provinsi Jambi, Ismed, Minggu (3/7/2022).
Ia menargetkan di tahun 2022 ini sudah bisa dilakukan pengerukan agar angkutan batubara bisa segera beroperasi dari pelabuhan Tenam.
"Kalau target izin selesai kita tidak bisa berandai-andai karena yang punya kewenangan kementerian perhubungan," ucapnya.
Namun ia berharap lebih cepat karena situasi kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan lama, karena ditakutkan masyarakat tidak sabar.
Sedangkan saat ini izinnya sedang dalam proses, perusahaan sudah mengajukan feasibility study atau kelayakan dan study lingkungan, untuk pengurusannya langsung di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Baca juga: Rusdi: Sarankan Rencana Jalan Khusus Batubara Harus Gunakan Portal Pembayaran Sistem E-Tol
Untuk izin pengerukan sungai yang akan dilewati angkutan batubara adalah melalui jalur sungai, mulai pelabuhan tenam sampai menuju ke hilir perairan di sekitaran talang duku atau di muara ujung lokasi sebelum ke muara laut.
Rencananya ada 9 hingga 10 titik yang akan di keruk, beberapa lokasi perairan di Pemayung, di Selat, juga sampai ke ilir, pengerukan dilakukan di lokasi yang ada pendangkalan karena ada pasir.
"Kalau kedalaman normalnya untuk penggalian 5-7 meter, aman untuk tongkang," ucapnya.
Sementara itu pelabuhan Tenam sendiri saat ini sudah rampung 90 persen, 10 persen tinggal persiapan operasional saja, karena untuk alat alat yang sudah ditempatkan atau dibangun sudah lengkap.
Kapastiasnya pelabuhan Tenam perharinya bisa mencapai 50 ribu ton, dan satu tongkang kapasitasnya 5 ribu ton, untuk proses bongkar muatnya selama 2 jam.
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Sarankan Jalan Khusus Batubara Dikelola BUMD
Sehingga membutuhkan waktu operasional 20 jam untuk bisa mengangkut 50 ribu ton.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News