PPDB Kota Jambi, 5.647 Pendaftar untuk Jenjang SMP
Dinas Pendidikan Kota Jambi telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejak 27 Juni 2022.
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM - Dinas Pendidikan Kota Jambi telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejak 27 Juni 2022 dan berakhir pada 2 Juli 2022.
Andra Anwar, Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi menyampaikan kegiatan PPDB berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.
Dia mengatakan hingga hari ini Jumat (1/7/2022) jumlah calon peserta didik yang mendaftar sebanyak 5.647 orang untuk jenjang SMP. Daya tampung untuk 26 SMP se kota Jambi yakni sebanyak 6.285 orang.
"Per hari ini Jumat (1/7/2022) pukul 11.00 WIB jumlah calon peserta didik yang mendaftar sebanyak 5.647 orang untuk jenjang SMP, daya tampung untuk 26 SMP se kota Jambi yakni sebanyak 6.285 daya tampung," ujarnya.
Ada enam sekolah yang banyak diminati calon peserta didik baru yakni SMP N 2, SMP N 4, SMP N 6, SMP N 7, SMP N 11, dan SMP N 17. Di antara keenam SMP tersebut SMP N 7 yang paling banyak pendaftarnya.
"Sampai hari ini SMP paling banyak yang pendaftaran itu SMP 2, SMP 4, SMP 6, SMP 7, SMP 11, dan SMP 17 dan yang paling banyak pendaftarnya itu sampai saat ini SMP 7. Tiap tahun memang seperti itu biasanya, animo masyarakat tinggi untuk masuk ke SMP 7," ujar Anwar.
Baca juga: Disdik Tebo Tegaskan Tak Ada Sekolah Favorit, Jumlah PPDB Bakal Dibatasi
Hingga saat ini diakui Dinas Pendidikan Kota Jambi tidak ada kendala baik itu di Disdik maupun dari masyarakat untuk pendaftaran PPDB.
"Alhamdulillah tidak ada kendala baik dari server, aplikasi yang digunakan juga bisa diterima masyarakat, dan beberapa orang yang telah mendaftar merasakan aplikasi ini mudah untuk digunakan," kata Andra.
Sistem pendaftaran PPDB untuk tingkat SMP murni online dan melalui website ppdb.jambikota.co.id. Semua calon peserta didik bisa mengakses dan melalui website tersebut calon peserta didik melengkapi persyaratan.
"Persyaratan yang diminta di scan terlebih dahulu lalu diupload sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih," kata Andra.
Pendaftaran PPDB 2022 menerima 75 persen dari jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi , 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur perpindahan orangtua atau wali.
Persyaratan administrasi atau dokumen yang harus di penuhi peserta didik baru yang akan mendaftar yakni Surat Keterangan Lulus (SKL), akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki, melampirkan surat keterangan bisa baca tulis alquran bagi yang muslim, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali, kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juli 2021, dan berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Baca juga: 5 Sekolah Merger, PPDB di Tanjung Jabung Timur Dilakukan Manual dan Semi Online
Bagi peserta didik baru yang akan mendaftar melalui jalur prestasi harus melampirkan sertifikat atau penghargaan.
"Untuk persyaratan jalur perpindahan atau mutasi orangtua/wali melampirkan surat tugas orangtua dari instansi, kantor atau perusahaan tempat orangtua bekerja, bisa itu dia bisa mendaftar di SMP Negeri di Kota Jambi sesuai kuota yakni 5 persen dari masing-masing daya tampung sekolah, sudah 31 orang yang mendaftar melalui jalur ini," jelasnya.
Bagi calon peserta didik baru dari daerah perbatasan Kota Jambi dapat memilih satu sekolah terdekat di kota Jambi sesuai dengan jumlah kuota, yakni sebesar 5 persen dari zonasi daya tampung sekolah yang disediakan.
"SMPN 4, SMPN 15, SMPN 18, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, dan SMP yang di perbatasan lainnya itu dimungkinkan, warga perbatasan, warga yang memiliki KK Muaro Jambi dimungkinkan untuk mendaftar sesuai dengan daya tampung berdasarkan jarak, tetap di peringkat juga berdasarkan jarak tempat tinggal dari sekolah jika pendaftarnya lebih banyak dari daya tampung," jelasnya.
Pengumuman hasil PPDB akan dilakukan pada 8 Juli 2022 dan untuk daftar ulang dilaksanakan pada 11-12 Juli 2022. Apabila calon peserta didik baru tidak mendaftar ulang maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Bagi para orangtua calon peserta didik baru yang tidak tahu atau menemukan kendala saat mendaftar PPDB 2022 dapat melapor langsung ke Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News