Berita Jambi
PPDB 2022 di Kota Jambi Dibuka Hari Ini
PPDB masih mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Di tingkat SD, PPDB melalui jalur zonasi, afirmasi
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-anak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kota Jambi telah dibuka hari ini (27/6/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Peserta Didik dan Pengembangan Karakter SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi Andra Anwar mengatakan, PPDB masih mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022.
Turunan dari Permendikbud tersebut Peraturan Walikota (Perwal) No 7 Tahun 2022 tentang PPDB yang isinya mengenai jalur PPDB Kota Jambi.
Berdasarkan Perwal tersebut tersedia tiga jalur untuk tingkat SD yakni jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua.
Sedangkan untuk tingkat SMP ada empat jalur masuk yakni jalur zonasi, afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua.
"Untuk tingkat SD itu ada tiga jalur, Jalur Zonasi disiapkan 80 persen dari daya tampung sekolah, Jalur Afirmasi 15 persen dan Jalur Perpindahan tugas orangtua sebesar 5 persen, untuk tingkat SMP ada empat jalur, Jalur Zonasi 75 persen dari daya tampung sekolah, Jalur Afirmasi 15 persen, Jalur Pretasi 5 persen, terakhir Jalur Perpindahan orangtua sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah," jelasnya.
Anwar mengatakan persyaratan dan ketentuan yang harus dilengkapi untuk PPDB tingkat SD yakni akte kelahiran calon peserta didik, kartu tanda pengenal (KTP) orang tua, kartu keluarga (KK), sertifikat sudah pernah belajar PAUD bagi yang memilikinya.
• Dua Kambing Warga Muara Sabak Barat Jambi Dicuri, Disembelih dan Isi Perut Ditinggal di Kandang
Baca juga: Kloter Terakhir Diterbangkan ke Tanah Suci, PPIH Jambi Sukses Berangkatkan 1.345 CJH
Walaupun peserta calon peserta didik tidak pernah belajar di PAUD dia tetap bisa mendaftar, tetapi dengan ketentuan sesuai juknis skor calon peserta didik yang pernah belajar PAUD calon peserta didik yang belum pernah belajar PAUD berbeda.
Sementara itu persyaratan untuk PPDB untuk tingkat SMP yakni Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, akte kelahiran, KK, dan KTP orangtua.
Ketentuan PPDB tingkat SD pendaftaran secara luring, jadi orangtua calon peserta didik dapat langsung datang ke sekolah untuk mendaftar.
Sementara untuk jenjang SMP murni daring atau online dan dapat diakses melalui website ppdb.jambikota.go.id. Orangtua peserta didik dapat melengkapi persyaratan dan mengupload dokumen yang diminta.
"Pendaftaran peserta didik tingkat TK, SD, dan SMP dibuka mulai hari ini (27/6/2022) sampai dengan 2 Juli 2022 dan hasil pendaftaran akan diumumkan pada 8 Juli 2022," tutupnya. (Tribunjambi.com/Fitri Amalia)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Warga Kumun Debai Masih Ketemu Harimau Berkeliaran di Ladang, Tim BKSDA Masih Mencari
Baca juga: Yenny Wahid Sentil Cak Imin, Gus Dur Dikeluarkan dari PKB Saat Muktamar Ancol 2008
Baca juga: Loker Jambi 27 Juni 2022 untuk Lulusan SMA hingga Lulusan S1