Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

DPRD Provinsi Jambi

Ketua Bamperda DPRD Provinsi Jambi Minta 98 Perda Belum Ditindaklanjuti dalam Pergub segera Dibuat

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin menemukan setidaknya 98 Peraturan Daerah yang belum ditindaklanjuti d

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Akmaluddin, anggota Pansus DPRD Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin menemukan setidaknya 98 Peraturan Daerah yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur. Adapun 98 Perda tersebut merupakan Perda yang dibuat tahun 2018 hingga 2021.

Terhadap hal ini, Akmaludin meminta kepada seluruh OPD terkait untuk membuat Pergub turunan dari perda tersebut. Sehingga Perda yang telah dibuat tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Jadi mana pergub yang belum dibuat itu, Kita minta OPD teknis ini untuk membuat pergub turunannya, karena kalo tidak dibuat bagaimana perda itu bisa berjalan sesuai dengan tujuan dari pembentukan perda itu,"tegasnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut bahwa OPD teknis harus dapat segera membuat turunan tersebut. Apalagi memang menurut Akmaludin 98 Perda tersebut merupakan aturan-aturan yang mendasar yang memang harus segera di buat Pergubnya.

"Ini jangan dibiarkan saja, karena tentu jika di biarkan apa yang mau dilakukan dari perda ini. Sama halnya tidak berjalan. Ini kita minta untuk segera di tindaklanjuti,"pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini

Baca juga: Sinopsis Triple 9, Ketika Penjahat dan Polisi Korup Melakukan Pencurian

Baca juga: Promo Happy Hour, Servis Motor Honda di Bakung Kota Jambi Dapat Diskon 50 Persen

Baca juga: Tahun 2023 Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus, Ini Kata Pj Bupati Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved