Ini Persyaratan PPDB di Kota Jambi, KIA Tidak Wajib

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan KIA tidak wajib dalam persyaratan pendaftaran PPDB 2022. 

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
Kompas
Ilustrasi PPDB di Kota Jambi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di Kota Jambi masih mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022. 

Pendaftaran PPDB tingkat TK, SD dan SMP dibuka mulai 27 Juni sampai 2 Juli 2022 dan hasil pendaftaran akan diumumkan pada 8 Juli 2022. 

Lalu apakah Kartu Identitas Anak (KIA) termasuk syarat wajib untuk mendaftar PPDB 2022 di Kota Jambi

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan KIA tidak wajib dalam persyaratan pendaftaran PPDB 2022. 

"KIA tidak wajib tapi kalau yang punya bisa disertakan atau diunggah untuk yang online, kalo nggak punya gak apa-apa tetap bisa daftar," ujarnya. 

Sugiono menjelaskan KIA tidak menjadi syarat untuk pendaftaran PPDB, tetapi untuk mendorong penggunaan KIA. 

"KIA bukan menjadi syarat untuk masuk sekolah," sebutnya, Rabu (22/6/2022) 

Persyaratan PPDB yang harus dilengkapi calon peserta didik tingkat SD yakni akte kelahiran calon peserta didik, kartu tanda pengenal (KTP) orang tua, kartu keluarga (KK), sertifikat sudah pernah belajar PAUD bagi yang memilikinya. 

Sementara itu persyaratan untuk PPDB untuk tingkat SMP yakni Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah, akte kelahiran, KK, dan KTP orangtua. 

Bagi calon peserta didik tingkat SD walaupun tidak pernah belajar di PAUD dia tetap bisa mendaftar. Tetapi dengan ketentuan sesuai juknis skor calon peserta didik yang pernah belajar PAUD calon peserta didik yang belum pernah belajar PAUD berbeda. 

"Ketentuan untuk PPDB tingkat SD pendaftaran secara luring, jadi orangtua calon peserta didik langsung datang ke sekolah untuk mendaftar, antara untuk jenjang SMP murni daring atau online melalui webside ppdb.jambikota.go.id," jelas Andra Anwar, Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Dia berharap orang tua wali murid dapat melihat juknis PPDB dan mengusahakan mendaftar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal. 

"Tujuan dari pemerintah pusat juga untuk pemerataan untuk ke depan ini harapan dari pemerintah pusat juga tidak ada lagi sekolah yang favorit, tidak favorit, jadi semua sekolah khususnya di kota Jambi rata dan tingkat serta daya minat masyarakatnya sama," pungkasnya.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal dan Jalur PPDB di Kota Jambi 

Baca juga: PPDB Dibuka, Ini 5 SMA di Jambi dengan Lulusan ke PTN Terbanyak Versi LTMPT

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved