DPRD Provinsi Jambi

Wacana Jalan Khusus Batubara, DPRD Jambi Minta Semua Aturan Harus Clear and Clean 

Anggota DPRD Provinsi Jambi setuju rencana Pemerintah Provinsi Jambi yang akan membangun jalan khusus angkutan batubara di Jambi.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abunyani. 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Anggota DPRD Provinsi Jambi setuju rencana Pemerintah Provinsi Jambi yang akan membangun jalan khusus angkutan batubara di Jambi.

Namun ada beberapa catatan dan saran oleh DPRD kepada pemerintah Provinsi Jambi sebelum melaksanakan rencana tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abunyani mengaku setuju dengan rencan Pemprov Jambi.  Namun demikian semua proses aturan dan persyaratan juga harus dipenuhi.

Jalan khusus itu dilahirkan dengan SK Gubernur. Maksud dari jalan khusus itu jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, individu, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri seperti BUMN, BUMD, Badan usah berbadan hukum, perseorangan maupun kelompok masyarakat atau institusi pemerintah pusat dan daerah.

"Jalan khusus bukan untuk lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan. Contoh jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan pemukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah," kata Abunyani.

Pemerintah daerah ini bisa membangun jalan khusus melalui mekanisme SK Gubernur. Untuk mencapai itu harus ada regulasi yang dipenuhi, karena ini hubungan nya dilalui angkutan perusahaan Batubara, bukan perusahaan BUMN dan BUMD dan perlu kajian yang mendalam.

Rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara oleh Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan anggaran senilai Rp50 miliar, apakah pemeliharaan jalan itu masih kewenangan Pemprov atau melibatkan perusahaan.

Dia menyebutkan DPRD Provinsi Jambi akan melihat dulu seperti apa skema yang disiapkan oleh Pemerintah. Saat Pemprov mengajukan ke DPRD mereka akan mempertanyakan sedetil-detilnya.

Kepastian hukum mengenai fungsi dan status jalan itu benar-benar dikaji secara profesional

"Jika semua sudah terpenuhi tentu bisa ditindaklanjuti. Tapi jika semua belum terpenuhi masih juga disahkan, perlu dipertanyakan. Pada prinsipnya saya setuju namun persyaratan harus terpenuhi tidak melanggar aturan dan semuanya harus clear and clean," ujarnya.

Dia juga berharap pemerintah bersikap bijaksana. Jangan sampai anggapan masyarakat tidak baik. Sebenarnya memang tidak lazim pemerintah bangun jalan khusus untuk perusahaan swasta.

Pemerintah Provinsi Jambi juga harus dapat menjelaskan pada masyarakat, daerah mana yang sudah menerapkan jalan khusus dipergunakan untuk pihak swasta.

"Pada intinya saya setuju apalagi dengan skema retribusi untuk PAD, namun semuanya harus clear and clean. Namun semua persoalan itu akan kita lihat saat pembasahan di Banggar dan Komisi nantinya. Karena kita belum menerima usulan nya dan masih sebatas wacana," tutupnya.

(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca juga: Fraksi Gerindra Usul Rapat Banggar Penganggaran Jalan Batu Bara di DPRD Jambi Terbuka 

Baca juga: Pelanggaran Berulang, Edi Purwanto Minta Perusahaan Batu Bara di Jambi Diberikan Sanksi Tegas

Baca juga: Ini 4 Perusahaan Batu Bara di Jambi yang Kembali Dilaporkan ke Kementrian ESDM

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved