Kasus Pernikahan Sesama Jenis

Pengunjung Wanita Padati Ruang Sidang Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Kota Jambi

Pengunjung Sidang kasus penipuan gelar akademik dan profesi dokter yang melibatkan terdakwa Erayani pernikahan sesama jenis kembali digelar

TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Ilustrasi sidang di PN Jambi. Sidang penipuan identitas yang menghadirkan Pelaku pernikahan sesama jenis ramai ditonton 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengunjung sidang kasus pernikahan sesama jenis, penipuan gelar akademik dan profesi dokter yang melibatkan terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif, pernikahan sesama jenis di Kota Jambi didominasi kaum hawa.

Persidangan kasus penipuan gelar akademik dan profesi dokter oleh Erayani alias Ahnaf Arrafif, yang terlibat pernikahan sesama jenis di Kota Jambi dilanjutkan hari ini, Selasa (21/6/2022).

Perkara dengan nomor 265/Pid.Sus/2022/PN Jmb terkait penipuan gelar akademik dan profesi dokter disidangkan hari ini. Kasus yang melibatkan pelaku pernikahan sesama jenis, menjadi perhatin.

Dari pantauan Tribunjambi.com, ruang sidang ramai oleh pengunjung yang didominasi oleh kaum hawa dan jurnalis yang meliput persidangan.

Untuk persidangan kali ini, saksi yang akan memberikan keterangan merupakan dari saksi ahli dari JPU.

Sidang tersebut direncanakan akan berlangsung di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi.

Sebelumnya diberitakan, perempuan warga Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis. Dia menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.

Mawar mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir bulan Mei tahun 2021. Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.

Singkat cerita, korban dan pelaku melangsung pernikahan siri pada tanggal 18 Juli tahun 2021, walaupun terkesan dadakan.

Sekitar dua bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban menaruh curiga kepada pelaku. Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.

Tidak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya korban yang mengidap penyakit stroke.

Karenanya, keluarga Mawar memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.

Korban mengatakan keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.

"Ada adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal dunia, dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki," ujarnya.

Saat sampai di Polresta Jambi, pelaku masih bersikeras bahwa dia adalah pria. Namun, akhirnya identitasnya terungkap, dan kasus ini sampai ke pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved