Melanggar Lagi, Edi Purwanto Minta Pemprov Jambi Evaluasi Sebelum Sanksi Perusahaan Batubara Dicabut
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto minta pencabutan sanksi terhadap perusahaan angkutan batu bara dievaluasi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Pencabutan sanksi terhadap perusahaan angkutan batu bara yang telah melakukan pelanggaran diminta untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum diizinkan untuk beroperasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Edi Purwanto meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan memo Kementerian ESDM untuk dapat melakukan evaluasi terlebih dahulu ketika ingin mencabut sanksi yang telah diberikan kepada perusahaan angkutan batu bara yang telah melakukan pelanggaran.
"Evaluasi ini harus dilakukan, karena ini menjadi dasar komitmen mereka untuk tidak kembali melakukan pelanggaran. Sehingga ketika sanksi dicabut, ada komitmen dari mereka untuk mentaati aturan yang berlaku," tegasnya.
Disisi lain, kata Edi Purwanto yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan ini juga menyatakan bahwa harus ada komitmen dari perusahaan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan, termasuk komitmen pencabutan izin usaha.
"Ini menjadi perhatian bagi pengusaha angkutan batu bara bahwa kita tidak main-main, kita tindak tegas secara terukur jika memang masih nakal, jika memang masih ingin melanggar, pencabutan izin usaha jadi rekomendasi kita," tegasnya.
"Ini semua semata-mata agar semua nyaman, agar semua aman. Sehingga persoalan-persoalan batu bara ini tidak lagi menjadi persoalan yang selalu kita bahas," pungkasnya.
Baca juga: Pelanggaran Berulang, Edi Purwanto Minta Perusahaan Batu Bara di Jambi Diberikan Sanksi Tegas
Baca juga: Edi Purwanto Apresiasi Kementerian ESDM Sanksi Perusahaan Batu Bara di Jambi
Baca juga: Edi Purwanto minta Pemprov Jambi Pastikan Hewan Kurban Aman dari PMK
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Edi-Purwanto-216.jpg)