Kasus Pernikahan Sesama Jenis
Gelar Palsu Erayani alias Ahnaf Arrafif di Undangan, Sudah Palsu Salah Tulis Pula
Gelar abal-abal Erayani yang menyaru sebagai Ahnaf Arrafif didedah oleh saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/6/2022).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sederet gelar terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif dalam kasus pemalsuan gelar akademik didedah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/6/2022).
Erayani alias Ahnaf Arrafif merupakan terdakwa yang mengaku sebagai laki-laki dalam kasus pernikahan sesama jenis. Adapun korban dari Erayani adalah NA, warga Kota Jambi.
Gelar abal-abal Erayani yang menyaru sebagai Ahnaf Arrafif didedah oleh saksi ahli dari Direktorat Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Khozin Alfani.
Asal tahu saja pelaku penipuan dalam kasus pernikahan sesama jenis itu memiliki banyak gelar. Lihat saja undangan pernikahannya yang banyak beredar. Tertulis dr. Ahnaf Arrafif, Sp. BS, S.Art, S.T, S.H, S.Hum.
Lalu apa kata saksi ahli?
"Gelar dokter itu hanya untuk mahasiswa yang pernah mengenyam pendidikan tinggi dan telah menyelesaikan pendidikan tersebut, kemudian telah dinyatakan lulus oleh instansi pendidikan tersebut," katanya melalui panggilan video di hadapan Majelis Hakim PN Jambi yang diketuai Hakim Ketua Alex Pasaribu.
Menurut Ahli Khozin, dilihat dari gelar yang “dicatut” dan digunakan terdakwa ini masih gelar di dalam negeri.
"Sedangkan gelar yang diperoleh seseorang ketika menyelesaikan studi di luar negeri hanya perlu penyesuaian ijazah, bukan perubahan gelar saat digunakan di dalam negeri," sebutnya.
Baca juga: Terungkap di Persidangan Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Ternyata Hanya Tamatan SMA
Lucunya dari salah satu gelar yang dipakai terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif, justru penulisannya tidak sesuai.
Menurut saksi ahli, ada salah satu gelar yang tercantum setelah nama terdakwa itu S.ART. Menurutnya itu merupakan gelar dari sarjana seni dan seharusnya yang benar itu ditulis S.Sn.
Sidang perkara pemalsuan gelar ini selanjutnya akan digelar pada tanggal 6 Juli 2020 dengan agenda keterangan dari terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif. Erayani sendiri pendidikannya hanya sebatas SMA.
Baca juga: Sidang Erayani, Ahli Sebut Gelar Dokter Hanya untuk Seseorang Mengenyam Pendidikan Tinggi
Erayani alias Ahnaf Arrafif merupakan terdakwa yang mengaku sebagai laki-laki dalam kasus pernikahan sesama jenis. Adapun korban dari Erayani adalah NA, warga Kota Jambi. Mereka sudah menikah salaam 10 bulan hingga akhirnya terungkap jika Ahnaf Arrafif seorang wanita bernam asli Erayani.