Roy Suryo Somasi Media yang Beritakan Dia Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari
Roy Suryo somasi media yang menyebut dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari. Atas pemberitaan di media itu, Roy Suryo merasa nama
TRIBUNJAMBI.COM - Roy Suryo somasi media yang menyebut dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari.
Atas pemberitaan di media itu, Roy Suryo merasa nama baiknya dirusak.
Pemberitaan soal Roy Suryo itu diunggah pasca dia dilaporkan ke polisi setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo membantahnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan berita tersebut adalah hoax atau berita bohong karena tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Bahwa judul berita tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada, bahkan bisa disebut kebohongan publik, sehingga sangat merusak nama baik klien kami."
"Bahwa tidak benar klien kami Jadi Tersangka dan ditahan 20 hari, hal tersebut adalah hoax dan penyebaran berita bohong yang melanggar ketentuan pidana Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946, Dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun," kata Pitra kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/6/2022).
Menurutnya, pemberitaan media itu dapat merusak nama baik kliennya serta tidak adanya cover bothside.
• Lantik DPC Peradi Jambi, Johnson Ingatkan Advokat Profesi Mandiri dan Terhormat
Baca juga: BREAKING NEWS Senyerang Tanjab Barat Longsor, Satu Rumah Hancur
Untuk itu, pihak Roy Suryo memberi waktu 1x24 jam untuk pembuat berita meminta maaf.
Kini, somasi terbuka yang sebelumnya disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Surya sudah ditindaklanjuti.
Pitra menjelaskan, pihak media terkait telah memberikan jawaban terhadap narasi berita tersebut.
"Bahwa juga, terkait penutup berita. Telah juga dilakukan Cover Both-Side dengan meminta informasi langsung dan klarifikasi langsung kepada Pihak Roy Suryo yang dalam hal ini diwakili oleh Tim Advokasi Bapak Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, sehingga memutus ketidak akuratan informasi dari sumber yang tidak jelas," ucap Pitra melalui keterangan tertulisnya.
Pihak Roy Suryo pun mencabut somasi terbukanya.
Tim Advokasi dan media terkait telah sepakat untuk memberantas berita bohong atau hoax.
Sehingga, diketahui faktanya, saat ini, Sabtu (18/6/2022), Roy Suryo tidak menjadi tersangka dan tidak ditahan selama 20 hari.