Irbansus Inspektorat Tanjab Timur Segera Siapakan Aplikasi Pengaduan Masyarakat
Yandi Eka Saputra menjadi orang pertama di Kabupaten Tanjabtim yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Yandi Eka Saputra menjadi orang pertama yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dia menyebutkan, sejak dilantik banyak hal yang harus dipersiapkan menjadi Irbansus. Seperti kelembagaan, konsolidasi di dalam internal, maupun di dalam struktur Irbansus.
"Kita perlu juga melakukan kordinasi kepada pemerintah provinsi, BPKP dan hal-hal yang penting sinergitas dengan aparat penegak hukum berkenaan dengan tindakan pindana korupsi atau hal-hal yang penting," ungkapnya, Jum'at (17/6/2022).
Yandi mengatakan, akan mempersiapkan terlebih dahulu rumah untuk ruang publik pengaduan masyarakat dalam bentuk sistem. Yakni, Whistleblowing System berupa aplikasi yang bisa diakses masyarakat luas.
"Siapapun bisa mengakses di situs tersebut, kita jamin kerahasiaan pelapor," ujarnya.
Berkenaan dengan laporan masyarakat yang masuk pada Whistleblowing System. Dia menyebutkan, akan menganalisa unsur laporan apakah memenuhi 5W+ 1 H ataupun berkenaan dengan dokumen dan data.
"Kalau unsur-unsur kita anggap sesuai dan terpenuhi, itu bisa kita tindak lanjuti. Kalau memang laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara analisa kita perlu Konfimasi balik kepada pelapor," ujarnya.
Baca juga: Wabup Tanjabtim Roby Merapat ke Nasdem, PAN: Kami Belum Menerima Surat Pengunduran Diri
Baca juga: Damkar Tanjabtim Sebut Sarang Tawon di Sekitar Rumah Warga Cukup Banyak Sejak Tiga Bulan Terakhir
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News