Berita Batanghari

Sidang Kasus Korupsi SPALD-T di Dinas Perkim Batanghari Didakwa 2 Pasal, JPU Bakal Hadirkan Saksi

Terdakwa perkara dugaan korupsi Pembanguanan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestic Terpusat (SPALD-T) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman...

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/MUSAWIRA
Sidang Kasus Korupsi SPALD-T di Dinas Perkim Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Terdakwa perkara dugaan korupsi Pembanguanan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestic Terpusat (SPALD-T) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari Pada Anggaran 2019 telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (13/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni, membacakan surat dakwaan terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak, Iskandar Zulkarnaen alias Nandan Bin Zulkarnaini dan Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin.

Kasi Intelijen Kejari Batanghari, Aulia Rahman menyebut para terdakwa ini didampingi kuasa hukumnya dari LBH Cipta Marwa Keadilan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut.

Para terdakwa didakwa dalam pasal berlapis yakni melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahumn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Kemudian di dakwaan subsider dikenakan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aulia mengatakan dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa perihal surat dakwaan yang telah dibacakan JPU.

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.

“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, (20/6/2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Operasi Patuh Siginjai 2022 di Tanjabbar, Petugas Satlantas Justru Bayarkan Denda Tilang Pelanggar

Baca juga: Soal Anggaran Pemilu 2024, Ketua DPRD Provinsi Jambi: Harus Pakai Prinsip Efektif dan Efisien

Baca juga: Alasan Erling Haaland Bergabung ke Manchester City Karena Mahrez Dan Phil Foden

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved