Berita Sarolangun

Jalankan SE Gubernur Terkait Batubara, Pemerintah Sarolangun Bentuk Tim Terpadu

Pj Bupati menyampaikan terkait tindaklanjut surat edaran Gubernur Jambi terkait lalu lintas batubara, di Kabupaten Sarolangun telah dibentuk tim

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Pj Bupati Sarolangun, Henrizal 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jambi terkait lalu lintas angkutan batubara, Pemkab Sarolangun bersama unsur terkait menggelar rapat bersama tim terpadu, Jumat (10/6/2022)

Rapat bersama instansi terkait tersebut, dipimpin langsung oleh Pj Bupati Sarolangun, Henrizal di aula kantor Bupati Sarolangun.

Kepada Tribunjambi.com, Pj Bupati menyampaikan terkait tindaklanjut surat edaran Gubernur Jambi terkait lalu lintas batubara, di Kabupaten Sarolangun telah dibentuk tim terpadu untuk penanganan persoalan angkutan batubara.

"Tim terpadu terdiri dari Polres, Kodim, Dishub, dan instansi lainya. Guna mengatur terkait lalu lintas batubara di sarolangun, " tuturnya.

Salah satu fokus dalam pelaksanaan surat edaran Gubernur tersebut, sesuai dengan poin SE tadi terkait jam operasional angkutan batubara, truk batu bara boleh operasi atau keluar dari stopel pada pukul 18.00-06.00.

"Untuk teknis di lapangannya, apakah akan ada pos penjagaan dan sebagainya nanti Kabag Ops Polres Sarolangun yang memimpinnya, " ujarnya.

"Nantinya kegiatan tersebut akan dimulai pada tanggal 14 mendatang, bersamaan dengan Operasi Patuh, " pungkasnya. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Loker Jambi 10 Juni 2022 untuk Lulusan SMA

Baca juga: Apel Siaga Darurat Karhutla Resmi Dibuka, Gubernur: Lebih 700 Titik Hotspot di Jambi

Baca juga: Warga Batanghari Protes Terkait Waktu Operasional Truk Batu Bara, Ini Respon Fadhil Arief

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved