Pemilu 2024
Bawaslu Jambi Ajukan Rp 80 Miliar Untuk Pilkada Serentak 2024, Anggaran Digunakan Untuk Ini
Menurut Wein Arifin, penganggaran akan dilakukan kajian oleh Pemda, setelah itu baru diajukan ke DPRD Provinsi terkait dengan persetujuan anggaran.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengajukan anggaran untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak Rp 80 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan, anggaran sebanyak itu untuk pemilihan Gubernur dan 11 Bupati/Walikota yang akan dilaksanakan serentak pada November 2024.
"Ini kami ajukan di tahun ini karena penganggaran di pemda butuh persiapan. Jadi, kami sudah berkoordinasi bahwa kami sudanh menganggarkan ke pemda sebesar 80 Miliar rupiah," ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Menurut Wein Arifin, penganggaran akan dilakukan kajian oleh Pemda, setelah itu baru diajukan ke DPRD Provinsi terkait dengan persetujuan anggaran.
"Anggaran ini digunakan untuk 2024 diajukan tahun 2022 ini supaya ada floating. Sebab, pemda mengalokasikan dana di 2022 dan nanti akan disimpan dan digunakan pada 2024," ujarnya.
Saat ini pengajuan tersebut sedang dikaji oleh tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang diketuai Sekda Provinsi Jambi.
Dari Rp 80 Miliar yang diajukan, Wein Arifin mengatakan, hampir 60 persen untuk membayar honorarium pengawas pemilu di tingkatan bawah.
"Pengawas kita di tingkat desa ada 1 orang, Kecamatan ada 6 orang, Kabupaten ada 5 orang ditambah 1 sekretariat, di provinsi ada 5 orang ditambah 1 sekretariat," ujarnya.
"Termasuk pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari H pemilihan, kalau ada 1900 TIPS berarti ada 1900 yang harius dibayarkan pada saat hari H," sambung Wein Arifin.
Anggaran Bawaslu yang diajukan untuk pelaksaan Pilkada Serentak 2024 naik sekitar Rp 20 Miliar, karena pada 2019 lalu anggaran Bawaslu sebanyak Rp 60 Miliar.
Peningkatan jumlah anggaran ini bentuk penyesuaian karena inflasi, karena nilai uang di tahun 2019 dan 2024 berbeda.
Selain itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan keuangan pemerintah.
Sebab, pada Pemilu 2024, honorarium pengawas akan dinaikan oleh pemerintah pusat, dan setelah Pemilu akan dilaksanakan Pilkada.
Baca juga: Segini Besaran Honorium Adhock Bawaslu di Kabupaten Tebo
Baca juga: Bawaslu Tebo Ajukan Anggaran Pilkada Rp 15 Miliar Lebih, Penjelasan Ketua Asal Muasal Jumlah Besar
Baca juga: Bawaslu Merangin Anggarkan Belasan Miliar untuk Pemilu 2024, KPU?
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News