Sebabkan Kerugian Hingga Ratusan Juta, Direktur BUMDes di Batanghari Didakwa Secara In Absentia
Pembacaan dakwaan sidang perkata korupsi tersebut bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) cabang Kejari Tembesi membacakan dakwaan atas dugaan korupsi yang dilakukan M Atik selaku Direktur Bumdes Snapu Jaya, Desa Olak Besar, Kabupaten Batanghari, Jambi secara In Absentia.
Pembacaan dakwaan sidang perkara korupsi tersebut bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin (6/6/2022) lalu.
Sidang perkara korupsi itu terkait Penyalahgunaan Dana BUMDes Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari atas nama terdakwa Muhammad Atik.
Sidang yang dibuka Ketua Majelis Hakim Yofistian dan Hakim Anggota Hiasinta Manalu serta Bernard Panjaitan beragendakan pembacaan surat dakwaan.
JPU yakni Sakti Yuharbi membaca surat dakwaan tanpa kehadiran terdakwa atau secara in absentia.
Sebagaimana diketahui, awalnya Desa Olak Kemang telah memiliki BUMDes Snapu Jaya dan menerima dana penyertaan modal sebesar 262 juta.
Namun, oleh Direktur BUMDes Snapu jaya yakni tersangka Muhammad Atiq dipergunakan untuk kepentingan pribadi yakni untuk usaha DO Sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya.
Hasil Audit Inspektorat Daerah menyatakan jika penggunaan uang BUMDes Snapu Jaya tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 150 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menjelaskan jika Sidang In Absentia telah diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
In Absentia tersebut harus memenuhi persyaratan, antara lain, pelaku tidak kooperatif dalam proses hukum seperti tidak hadir dalam pemeriksaan tingkat penyidikan hingga penuntutan.
Sehingga, sidang tersebut berlangsung tanpa kehadiran terdakwa.
"Kasus korupsi BUMDes Olak Besar di Tembesi benar telah disidangkan secara in absentia, hal ini sudah sesuai Pasal 38 Ayat (1) serta memperhatikan tidak kooperatifnya terdakwa Muhammad Atik. Kita juga masih berupaya melakukan penangkapan karena tersangka sudah masuk dalam DPO,” jelas Lexy.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (15/6/2022)dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Sidang Dugaan Kasus Korupsi Air Bersih di Tanjabbar, Jaksa Hadirkan 4 Saksi Termasuk Usman Ermulan
Baca juga: Sidang Tiga Terdakwa SAD Masukin agenda JPU Sampaikan Keterangan Ahli
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan Dana Santri Al-Munawaroh Merangin: Sofwan Mengelak, JPU Akan Buktikan
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News