Berita Tanjabbar

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Air Bersih di Tanjabbar, Jaksa Hadirkan 4 Saksi Termasuk Usman Ermulan

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Jambi menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan air bersih di Kabupaten Tan

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Air Bersih di Tanjabbar, Jaksa Hadirkan 4 Saksi Termasuk Usman Ermulan 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan PHI Jambi menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Senin (25/4/2022).

Agenda sidang hari ini adalah Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut umum (JPU) sebanyak 4 orang saksi atas nama Usman Ermulan yang merupakan mantan Bupati Tanjabbar, Andi Akhmad Nuzul mantan Kepala Dinas PUPR Tanjabbar, Ria Sukrianto dan Nova Surtika.

Sementara itu keempat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini antara lain Yalmeswara, Ardianus Utama Suwandi, David Sihombing dan Fatmayanti.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Fatmawati, Diro Parno mengatakan dari keempat saksi yang dihadirkan, tidak ada yang kenal dengan terdakwa Fatmayanti.

"Untuk sidang hari ini dari beberapa keterangan saksi tidak ada satu pun yang kenal dengan Terdakwa atas nama Fatmayanti, dimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum menyatakan bahwa Terdakwa Fatmayanti adalah selaku Kontraktor dari PT Multi Karya Interplant Konsultan, dan terkuak bahwa yang berhubungan dengan para saksi ini adalah Terdakwa Yalmeswara," jelasnya saat dihubungi via telepon.

Lebih Lanjut Terdakwa Fatmayanti tidak mengenali dan tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa Yalmeswara.

"Dan menurut kami selaku kuasa dari Terdakwa Fatmayanti, dalam perkara ini dalang dari semua ini adalah Terdakwa Yalmeswara, Dan Terdakwa Fatmayanti hanya korban Dari perbuatan Terdakwa Yalmeswara," tegasnya.

Ia mengatakan akan membuktikan ketika sidang pemeriksaan Terdakwa nantinya.

Dan sejauh ini dikatakan Dino bahwa jaksa tidak mampu membuktikan keterlibatan Terdakwa Fatmayanti dengan perkara ini.

Sebelumnya, kasus Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih Tebing Tinggi Kecamatan Tungkal Ulu Tahun Anggaran 2009-2010 yang menyeret keempat terdakwa tersebut, negara dirugikan sebesar 18 miliar rupiah lebih.

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Tanjabbar Divonis Berbeda.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Barcelona Ikutan Incar Penyerang PSG Angel Di Maria, Status Bebas Transfer Musim Panas

Baca juga: Sosialisasi Obat dan Makanan di Desa Jati Berlarik, Kades Menyambut Baik

Baca juga: Cerita Anya Geraldine saat Masih Sekolah: Pengen jadi Pembalap

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved