Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjabbar

Ini Kata Sekda Tanjabbar Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

Pemkab Tanjab Barat (Tanjabbar) tengah menyiapkan strategi dan mekanisme terkait surat edaran Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokr

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Sekda Tanjabbar Agus Sanusi 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemkab Tanjab Barat (Tanjabbar) tengah menyiapkan strategi dan mekanisme terkait surat edaran Menteri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai penghapusan tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer ditahun 2023.

Ridwan Kabid Pengadaan Status dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Tanjabbar mengatakan bahwa, pihaknya akan membahas persoalan tersebut bersama PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Bupati Tanjabbar.

"Kita masih tunggu informasi dari pak Bupati selaku PPK, Sekda akan membahas terkait surat edaran Menpan-RB tentang penghapusan tenaga honorer tersebut," jelasnya, Rabu (8/6).

Lebih lanjut, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan kembali terhadap seluruh tenaga honorer dilingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar, sebab menurutnya, setiap tenaga honorer di OPD tidak semua terdata oleh pihaknya.

"Untuk data honorer kita tidak begitu mengetahui jumlahnya sebab masing-masing OPD jarang melaporkan ke kita, makanya saat ini kita data terlebih dahulu secara keseluruhan jumlahnya," tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat, Agus Sanusi menjelaskan bahwa pegawai non PNS perlu dilakukan pengangkatan melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Namun meskipun begitu sekda mengatakan yang menjadi persoalan didaerah masing-masing terkait undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang alokasi belanja pegawai.

"Yang menjadi persoalan saat ini yaitu ada perubahan alokasi belanja daerah ditahun 2023 maksimal sebesar 30 persen dari APBD, sementara itu belanja pegawai kita sebesar 32 persen atau sekitar Rp. 35 miliar. Jadi mau tidak mau dipangkas dua persen, ini lah yang menjadi kekhawatiran ditenaga honorer," tutupnya

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kepincut Motor Yamaha Anyar, Istri Wakil Walikota Jambi Beli Fazzio

Baca juga: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Sulawesi Selatan

Baca juga: Dorong Kesejahteraan Petani Sawit, Pj Bupati Tebo Teken Terbentuknya AKPSI

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved