Warga Malaysia Dideportasi dari Kuala Tungkal Akibat Overstay
Seorang Warga Negara Malaysia berinisial HA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Seorang Warga Negara Malaysia berinisial HA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, pada Sabtu 4 Juni 2022.
Petugas mendapati laki-laki berusia 27 tahun tersebut overstay selama lebih dari 2 (dua) tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
HA dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia.
"Kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy firyan, Selasa (7/6).
Edy melanjutkan dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstay lebih dari dua tahun.
"Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Menurut Edy Firyan, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan paspor HA, petugas mendapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020.
"Diakibatkan karena kondisi pandemi covid-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia. Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemik covid-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia namun tidak bisa kembali ke negaranya, namun saudara HA tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi," lanjutnya.
Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meskipun demikian, Edy Firyan mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.
"Kita tetap memperlakukan HA secara humanis sembari menunggu proses, adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi," tutupnya, (tribunjambi/adesw).
Baca juga: Pilkades Serentak Tanjabbar, Kades Incumbent Harus Kantongi Surat Rekomendasi dari Inspektorat
Baca juga: PLN Targetkan Gardu Induk Sungai Saren Tanjabbar Beroperasi Akhir Tahun 2022
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Warga-Malaysia-dideportasi.jpg)