Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditangkap

KPK Amankan Uang Pecahan Dollar AS Saat OTT eks Wali Kota Yogyakarta

KPK mengamankan dokumen dan mata uang asing dalam bentuk dollar Amerika Serikat saat melakukan OTT di Yogyakarta dan Jakarta.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Yogyakarta. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta.

Dalam OTT itu, KPK menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan beberapa orang lainnya.

"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Namun, Ghufron tidak memerinci lebih detail siapa saja yang ikut ditangkap selain Haryadi.

Saat ini, katanya, semua pihak yang diamankan tim penyidik KPK tengah diperiksa.

Ia juga tidak menyebutkan secara rinci jumlah uang yang diamankan tim KPK.

“Jumlah uang dollar Amerika masih kami hitung,” kata Ghufron.

"Setelah selesai nanti akan kami jelaskan secara lebih rinci," ucap dia.

Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan belum dapat menyampaikan suap terkait apa yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta.

Firli meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu kerja tim penyidik KPK.

“Sampai saat ini rekan-rekan kami masih bekerja dan tolong diberikan waktu untuk menuntaskannya,” ujar Firli.

“Pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan ke publik dan rekan-rekan media,” sambungnya.

Baca juga: Ini Penyebab Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditangkap KPK

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditangkap KPK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Dollar AS"

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved