Honorer Resmi Dihapus 2023, MenPAN-RB Minta Diganti Tenaga Outsorcing

MenPANRB Tjahjo Kumolo resmi menerbitkan surat edaran penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.

Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi tes CPNS 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - MenPANRB Tjahjo Kumolo resmi menerbitkan surat edaran penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.

Untuk itu Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga untuk merekrut pekerja alih daya atau outsourcing untuk mengisi posisi tenaga tambahan di instansi masing-masing.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo dalam Surat Edaran yang diterbitkan 31 Mei lalu, dikutip Kamis (2/6/2022).

Tjahjo juga menyampaikan, PPK juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Politisi PDIP itu mengatakan untuk tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK selama memenuhi syarat.

Baca juga: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Resmi Terbitkan SE Penghapusan Honorer, Simak Isi dan Mulai Berlakunya

Sementara bagi tenaga honorer atau pegawai no-ASN yang tidak memenuhi syarat, diperlukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," kata Tjahjo.

Ia menegaskan, ada sanksi yang menunggu bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap mengangkat pegawai non-ASN.

"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," kata Tjahjo.

Baca juga: Diduga Karena Gaji Tak Sesuai Ekspektasi, 2 CPNS Kota Solo Pilih Mundur

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved