Polemik AKBP Brotoseno

Sosok AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi, Pernah Dipenjara Tapi Tidak Dipecat dari Polri

AKBP Brotoseno menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Editor: Rahimin
serambi
AKBP Brotoseno. 

TRIBUNJAMBI.COM - Status AKBP Raden Brotoseno dipertanyakan.

Sebab, AKBP Brotoseno tidak dipecat dari jabatannya meski pernah terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana selama 2017-2020.

AKBP Brotoseno diduga masih aktif bertugas menjadi penyidik Bareskrim Polri.

AKBP Brotoseno menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dugaan ini diungkap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," katanya, Senin (30/5/2022), dilansir Kompas.com. 

Sosok AKBP Brotoseno

Dihimpun dari Tribunwiki Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.

AKBP Brotoseno lulusan Univeristas Indonesia ini pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah Bareskrim Mabes Polri.

AKBP Brotoseno pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier.

AKBP Brotoseno pernah menjabat sebagai penyidik KPK. 

Saat itu menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.

AKBP Brotoseno dan Angelina Sondakh.
AKBP Brotoseno dan Angelina Sondakh. (kolase/Tribun Style)

Pertemuan keduannya berujung pada pernikahan siri. Tak lama, AKBP Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.

AKBP Brotoseno pada 2016 pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.Ia terjerat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.

AKBP Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. 

AKBP Brotoseno diduga memeras tersangka tersebut.

Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dilansir Kompas.com, pada tahun 2017 Brotoseno divonis bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

AKBP Brotoseno diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno mengatakan, tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Adapun pernyataan AKBP Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi AKBP Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.

Tapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

Pertimbangan lainnya, AKBP Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi yang Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim

Baca juga: Pernah Korupsi dan Dipenjara AKBP Brotoseno Tidak Dipecat, Ini Kata Irjen Wahyu Widada

Baca juga: Ternyata Ini Alasan AKBP Brotoseno Tidak Dipecat Walau Pernah Dipenjara Kasus Korupsi

Baca juga: Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim, Usai Dipenjara karena Kasus Korupsi

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved