Polemik AKBP Brotoseno
Pernah Korupsi dan Dipenjara AKBP Brotoseno Tidak Dipecat, Ini Kata Irjen Wahyu Widada
AKBP Brotoseni diduga kini kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri melanggar aturan soal mantan napi korupsi AKBP Brotoseno yang diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan aturan hukum yang dilanggar berdasarkan Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikatakannya, anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).
Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan AKBP Brotoseno diaktifkan kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Sebaliknya, kata Sugeng, aktifnya kembali ABKP Brotoseno sebagai anggota Polri aktif dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Wahyu Widada Tegaskan AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat Meski Divonis Bersalah Kasus Korupsi
Baca juga: Brotoseno Suami Tata Janeeta, Mantan Angelina Mantan Perwira dan Penyidik KPK yang Terjerat Korupsi
Baca juga: Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Bareskrim, Usai Dipenjara karena Kasus Korupsi
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News