Polemik AKBP Brotoseno

Kasus Ini Yang Menjerat AKBP Brotoseno Hingga Divonis 5 Tahun Penjara

Walau sudah pernah dihukum karena kasus korupsi, AKBP Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian.

Editor: Rahimin
Capture Youtube
AKBP Brotoseno. Kasus Ini Yang Menjerat AKBP Brotoseno Hingga Divonis 5 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - AKBP Raden Brotoseno pernah terjerat kasus korupsi hingga membuatnya mendelam dalam penjara cukup lama.

Saat ini AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

AKBP Brotoseno pernah menjadi penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Walau sudah pernah dihukum karena kasus korupsi, AKBP Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian.

Inilah perjalanan kasus AKBP Brotoseno

Selama berkarir di Polri,AKBP Brotoseno pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Baca juga: Sosok AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi, Pernah Dipenjara Tapi Tidak Dipecat dari Polri

AKBP Brotoseno pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani kasus pembangunan Wisma Atlet yang menjerat Politisi Demokrat Angelina Sondakh.

AKBP Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Saat itu, AKBP Brotoseno Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Dugaan awal, AKBP Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

AKBP Brotoseno.
AKBP Brotoseno. (serambi)

AKBP Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

Rabu 14 Juni 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada AKBP Brotoseno.

Hakim menilai AKBP Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan vonis, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Selain itu, AKBP Brotoseno dianggap tidak membantu program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tang meringankan adalah AKBP Brotoseno belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan tidak menikmati uang hasil korupsi.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan AKBP Brotoseno Tidak Dipecat Walau Pernah Dipenjara Kasus Korupsi

AKBP Brotoseno juga telah mengembalikan uang Rp 1.750.000.000 kepada tim Paminal Propam Polri.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Isi surat dakwaan, AKBP Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Bahkan, AKBP Brotoseno juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

AKBP Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

AKBP Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.

Sebelumnya, pernah terbit surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai saksi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy.

 Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan AKBP Brotoseno.

Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri.

Baca juga: Pernah Korupsi dan Dipenjara AKBP Brotoseno Tidak Dipecat, Ini Kata Irjen Wahyu Widada

AKBP Brotoseno menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan.

Dalam pertemuan itu, Brotoseno menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal.

Lexi memenuhi permintaan AKBP Brotoseno dengan memberikan uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap.

Majelis hakim menilai AKBP Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  

Awal 2020 Bebas

Divonis 5 tahun penjara, AKBP Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun karena mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

AKBP Brotoseno dibebaskan pada 15 Februari 2020. Pembebasan bersyarat berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," kata Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti lewat keterangannya Rabu (2/9/2020).

Rika mengatakan AKBP Brotoseno memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengulas Perjalanan Perkara Korupsi Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno, hingga Divonis 5 Tahun Penjara

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved