PMK Menyebar di Jambi
Inilah 10 Poin Isi Surat Edaran Gubernur yang Telah Dikeluarkan untuk Cegah PMK
Berita Jambi-Dari hasil pemeriksaan 16 sampel yang ada di Provinsi Jambi, didapatkan 8 positif sapi ternak di Jambi terkena PMK...
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dari hasil pemeriksaan 16 sampel yang ada di Provinsi Jambi, didapatkan 8 positif sapi ternak di Jambi terkena PMK.
Ahmad Mausul, Kepala Dinas TPHP Provinsi Jambi menyatakan, hasil ini laporan dari laboratorium pemeriksaan yang ada di Bukit Tinggi Sumatera Barat.
Kedelapan sampel itu pun berasal dari Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Sebelumnya di Provinsi Jambi hanya ada dua kasus yakni di Tanjab Barat dan Muaro Jambi.
Mengantisipasi penyebaran itu, Gubernur Jambi mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK ini.
Adapun dalam SE nomor 1301/SE/SETDA.PRKM-2.1/V/2022 ini menyatakan agar adanya peningkatan pengawasan dan pengendalian lalu lintas hewan, produk hewan, peralatan dan bagan yang terkontaminasi serta pemasukan hewan ternak rentan ke wilayah Jambi.
"Dipersyaratkan tidak berasal dari wilayah yang terjangkit PMK. Juga harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan yang ditandatangani dokter hewan berwenang," ungkap Mausul, Selasa (31/5/2022).
Kemudian poin kedua, meningkatkan pengawasan kesehatan hewan rentan, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, dan babi di pasar hewan.
"Serta peningkatan pengawasan pemeriksaan ante mortem dan post mortem di rumah potong hewan," jelasnya.
Poin ketiga, meningkatkan upaya respon cepat pengendalian penyakit dengan melakukan tindakan isolasi.
Penanganan obat dan jika diperlukan dilakukan pemusnahan dan potong paksa pada hewan yang dinyatakan positif PMK.
"Keempat, melaksanakan penanganan terhadap bangkai hewan dengan dilakukan penguburan. Apabila tidak dimungkinkan penguburan maka dilakukan pembakaran bangkai dan bahan tercemar terkontaminasi," paparnya.
Lalu di area kandang dan sekitarnya dilakukan pembersihan dan desinfeksi.
Poin kelima, meningkatkan surveilans, investigasi, pengambilan sampel, dan pengujian untuk mengidentifikasi sumber penularan.
"Juga faktor risiko, gambaran epidemiologi penyakit, dan penyebab kesakitan hewan ternak di wilayah kerja," ujarnya.
Poin keenam, melaksanakan respon cepat dan melaporkan kejadian hewan ternah sakit ataupun terduga dan mati di lapangan ke aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan nasional oleh petugas.
Poin Ketujuh, melaksanakan sosialisasi berupa kegiatan komunikasi informasi dan edukasil.
"Serta meminta kepada peternak untuk melaporkan hewan ternak yang sakit baik itu dengan tanda klinis atau tidak yang mengarah ke PMK ini," tuturnya.
Kedelapan, apabila terjadi temuan kasus maka akan dilakukan penutupan sementara pasar hewan di wilayah wabah PMK ini.
Kesembilan menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadapt ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan.
"Sepuluh, melaksanakan pengawasan penyebaran hewan kurban pada peternakan, pengepul, dan pasar hewan. Serta mengimbau masyarakat agar penyediaan hewan kurban dari dalam wilayah Provinsi Jambi dengan surat keterangan kesehatan hewan," jelasnya.
Poin kesebelas, meningkatkan pelaksanaan biosekuriti pada pasar hewan dan peternakan rakyat.
Poin keduabelas, kabupaten dan kota agar menyediakan pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.
Dianggarkan dalam APBD pada program kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tupoksi.
"Lalu terakhir, bupati dan walikota di Provinsi Jambi diminta untuk melaporkan status pengendalian dan penanggulangan dalam antisipasi dan pencegahan PMK," katanya.
Ini dilakukan pada ternak di wilayah masing-masing kepada Gubernur Jambi secara berkala dan sewaktu-waktu dibutuhkan.
"SE yang dikeluarkan pada 27 Mei lalu ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Al Haris," pungkasnya.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
Simak berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
TONTON misteri kematian bocah di Bungo oleh Bujang Tuo pecinta Janda
Baca juga: Jambi Kini Daerah Tertular PMK dengan Total 10 Kasus Tersebar di Empat Kabupaten Kota