Berita Sarolangun

Ribuan Truk Batu Bara dari Sarolangun Diberhentikan Karena Beroperasi Pada Jam Terlarang

Satlantas Polres Sarolangun mencegat 1.200 lebih truk batu bara di perbatasan antara Sarolangun-Batanghari, Senin (30/5/2022).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
Satlantas Polres Sarolangun mencegat 1.200 lebih truk batu bara di perbatasan antara Sarolangun-Batanghari, Senin (30/5/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satlantas Polres Sarolangun mencegat 1.200 lebih truk batu bara di perbatasan antara Sarolangun-Batanghari, Senin (30/5/2022).

Setidaknya ada 14 unit truk angkutan batu bara yang ditilang dan ribuan truk ditahan di kantong parkir hingga sampai jam operasional, jam 18:00 WIB.

Ribuan sopir pengangkut batu bara diminta untuk berhenti di kantong-kantong parkir, namun tidak mengindahkan surat edaran gubernur Jambi Nomor 1165/dishub-3-1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu lintas truk batu bara Provinsi Jambi.

Salah satunya mengatur jam operasional Kendaraan batu bara dari pukul 18.00 - 06:00 WIB sehingga dilakukan penegakan hukum berupa tilang.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, melalui Kasat Lantas AKP Abdul Jalil Sidabutar mengatakan, kegiatan pengaturan jadwal jam operasional batu bara telah dilakukan pengawasan oleh Personil Sat Lantas di batas dari bulan puasa yang lalu sampai dengan saat ini.

Lanjutnya, kendaraan batu bara diperbolehkan melintasi batas antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang hari mulai pukul 18.00 WIB. Pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum terhadap sopir nakal yang tidak mematuhi aturan.

"Pembatasan Kendaraan batu bara di Sarolangun sudah kita mulai sejak seminggu sebelum idul Fitri Sampai dengan saat ini, kita sudah menempatkan Personil untuk berjaga di perbatasan, sebelum pukul 18.00 WIB. kita arahkan ke kantong parkir, namun masih ada saja sopir yang membandel terpaksa kita tilang, hari ini kurang lebih 1.200 kendaraan batu bara yang kita tahan dikantong parkir dan 14 diantaranya kita tilang," jelas Anggun.

"Pembatasan jam operasional khusus truk batu bara akan terus kita lakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Polda Jambi, kami mengharapkan Kepada Pemilik kendaraan untuk menepati jam Operasional, jangan main kucing kucingan dengan petugas" lanjutnya

Kasat Lantas juga menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk memasang nomor lambung dan memutasikan kendaraan yang masih berplat Luar Propinsi Jambi.

"Bagi pemilik kendaraan Batu Bara kami himbau untuk segera memasang nomor lambung guna mempermudah pengawasan angkutan batu bara serta memutasikan kendaraan plat luar Jambi ke dalam Propinsi Jambi sehingga dapat menambah pendapatan Daerah dari Pajak Kendaraan," ujarnya.

Selain itu, Polsek Polsek Jajaran Polres Sarolangun juga turut melakukan pengawasan dimulut tambang batu bara diantaranya Polsek Sarolangun, Polsek Pauh dan Polsek Mandiangin.

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News

Baca juga: Belasan Peserta Lelang Jabatan Pemkab Tanjabtim Gugur, Tidak Memenuhi Passing Grade

Baca juga: Liverpool Tertarik Datangkan Son Heung-min Dari Tottenham Sebagai Calon Pengganti Sadio Mane

Baca juga: Cerita Livy Renata saat Bersekolah, Segini Uang Jajan Dirinya Perbulan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved