KPK Disarankan Sewa Pemburu Bayaran Untuk Menangkap Harun Masiku
30 Juli 2021, Harun Masiku masuk daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).
"KPK nampak ini ogah-ogahan gitu, bahkan tidak mau menangkap, karena narasinya selalu yang retorika aja, atau retorika yang narasi, jadi kosong melompong," ujarnya.
Boyamin Saiman juga mengkritik pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang meminta masyarakat ikut dalam perburuan mencari Harun Masiku, tetapi biayanya ditanggung secara pribadi.
"Kita mau saja masyarakat sepanjang tahu. Lho masyarakat saja tidak tahu, itu artinya kan bersembunyi beneran dan yang dianggap mampu ya KPK. Lha kok malah membalik minta masyarakat untuk nangkap. Tugasnya KPK untuk nangkap, bukan meminta masyarakat nangkap," katanya.
Boyamin Saiman bahkan membandingkan perburuan terhadap Masiku dengan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011.
Saat itu KPK menggunakan kewenangannya untuk menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum negara lain dan Interpol buat memburu Nazaruddin.
Nazaruddin sempat melarikan diri ke Singapura ditangkap di Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011.
Baca juga: 4 DPO Termasuk Harun Masiku Masih Diburu KPK, Firli Bahuri: Sampai Kapan Pun Akan Dicari
Penangkapan Nazaruddin dibantu Interpol dan Kepolisian Kolombia. Ia langsung diterbangkan ke Indonesia.
"Memang nampak Harun Masiku membuat semua orang kelabakan sampai sekelas KPK saja seperti menjadi tidak berdaya," kata Boyamin Saiman.
Agustus 2021 lalu, KPK sempat mengeklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Namun, KPK belum bisa menangkap Harun lantaran terkendala pandemi virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News