Digitech

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Telegram, dan Aplikasi JKN Mobile

Berikut cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online. Bisa lewat WhatsApp, Telegram, dan aplikasi JKN Mobile

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/MURADI
Kartu BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara online.

Bisa lewat WhatsApp, Telegram, dan aplikasi JKN Mobile

Kita semua tahu begitu besar manfaat yang bisa diterima dari mengikuti program BPJS Kesehatan

Maka pembayaran iuran BPJS bagi peserta mandiri juga harus dilakukan secara rutin setiap bulannya, dengan besar iuran tergantung pemilihan kelas BPJS Kesehatan.

Apa yang terjadi jika iuran tidak dibayar secara rutin?

Maka akan terjadi tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk, bahkan hingga jutaan rupiah.

Kepesertaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib, jadi peserta tidak bisa mencabut keanggotaan BPJS kecuali meninggal dunia atau pindah kewarganegaaran.

Jadi peserta BPJS yang iurannya menunggak, status keanggotaannya akan dinonaktifkan sementara.

Setelah tunggakan dilunasi, maka kartu BPJS bisa digunakan kembali (aktif).

Nah, jika keluarga kalian merasa punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan ingin mengetahui jumlahnya, maka bisa mudah mengecek secara online.

Caranya adalah beragam saluran asisten virtual BPJS Kesehatan yaitu Chika di WhatsApp, Telegram, dan aplikasi JKN Mobile.

Baca juga: Kenali Penyebab HP Cepat Panas dan Cara Mengatasinya

Baca juga: Cara Mengetahui WhatsApp Disadap atau Tidak

Cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp

Kontak nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400 lalu ketikkan “Hai/Halo”
Maka Chika (virtual asisten BPJS Kesehatan) akan menampilkan menu informasi
Pilih menu nomor “2” “Cek Tagihan Iuran”
Kamu wajib mengisi nomor KTP atau nomor kartu BPJS
Isikan tanggal lahir yang valid
Lalu Chika akan menunjukkan detail tunggakan tagihan iuran kalian

Cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat Telegram

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved