Waspai Cacar Monyet Masuk Indonesia, Kemenkes Minta Sektor Kesehatan Lakukan Ini

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit cacar monyet atau monkeypox.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: CDC via AP
Ilustrasi. Cacar monyet atau monkeypox semakin mengancam dunia dan kini Kemenkes kembali mengingatkan, betapa pentingnya kewaspadaan terhadap penyakit tersebut agar tidak menyebar di Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman penyakit cacar monyet atau monkeypox yang kini tengah mengancam di beberapa negara.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2752/2022, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes mengimbau untuk melakukan pencegahan penyakit itu.

Direktur Jenderal P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, cacar monyet ini memang bersifat ringan dan dapat sembuh dengan sendirinya, namun tetap ada potensi menjadi wabah yang berat bahkan mematikan.

Terlebih, penyakit akibat infeksi virus monkeypox dan biasa terjadi di Afrika Tengah dan Afrika Barat ini, termasuk zoonosis atau dapat menular dari hewan ke manusia.

"Penularan kepada manusia dapat terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut," ujar Maxi dalam keterangan resminya, Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut, Maxi menyebutkan, tingkat kematian seseorang yang terinfeksi virus monkeypox bisa mencapai 3-6 persen jika sudah mengalami gejala yang berat.

Oleh sebab itu, meskipun Indonesia bukan negara endemis monkeypox, tetapi Kemenkes terus meningkatkan upaya pencegahannya agar tidak masuk ataupun mewabah di Tanah Air.

"Penyelidikan terus dilakukan untuk mengetahui pola penularan di negara-negara non endemis monkeypox," kat Maxi.

Imbauan Kemenkes dalam Mencegah Cacar Monyet

Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes telah menerbitkan imbauan kepada selurun jajarannya untuk mencegah penyakit cacar monyet di Indonesia.

1. Imbauan kepada dinas kesehatan daerah

Kepada setiap dinas kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, Kemenkes meminta untuk mengikuti imbauan-imbauan berikut.

  • Melakukan pemantauan dan pelaporan, jika menemukan kasus cacar monyet, sesuai dengan definisi operasional Direktorat Jenderal P2P Kemenkes
  • Menindaklanjuti laporan penemuan kasus tersebut dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam, termasuk pelacakan kontak erat pasiennya
  • Menyebarluaskan informasi tentang penyakit cacar monyet atau monkeypox kepada masyarakat
  • Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya

2. Imbauan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Bandara

Selain itu, Kemenkes juga memberikan imbauan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan, mengingat jalur laut dan udara merupakan akses masuk ke dalam negeri yang cukup padat.

Jadi, setiap Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Bandara diminta oleh Kemenkes untuk selalu melakukan hal-hal berikut supaya kasus monkeypox tidak menyebar di Indonesia.

  • Meningkatkan pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang bawaan, vektor, dan kondisi di lingkungan pelabuhan, terutama yang berasal dari negara terjangkit monkeypox
  • Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara
  • Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan dinas kesehatan dan rumah sakit setempat
  • Berkoordinasi dengan otoritas imigrasi dalam penelusuran data ketika menemukan kasus monkeypox dari warga negara asing
  • Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan penyakit monkeypox
  • Memantau dan melaporkan kasus monkeypox yang ditemukan, sesuai dengan definisi operasional Direktorat Jenderal P2P Kemenkes

3. Imbauan kepada Laboratorium Kesehatan Masyarakat

Tak lupa, Kemenkes juga mengimbau seluruh laboratorium kesehatan masyarakat untuk turut mencegah kasus cacar monyet merebak di Tanah Air, melalui langkah-langkah berikut ini.

  • Membuat laporan ketika menemukan hasil laboratorium yang mengonfirmasi kasus monkeypox
  • Berkoordinasi dengan dinas kesehatan serta rumah sakit, ataupun kantor kesehatan pelabuhan dan bandara, setempat dalam memeriksa spesimen terkait kasus monkeypox
  • Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan

4. Imbauan kepada Rumah Sakit, Puskesmaa, dan Fasyankes

Terakhir, imbauan Kemenkes soal pencegahan penyakit monkeypox juga ditujukan kepada setiap rumah sakit, puskesmas, hingga fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya.

  • Meningkatan kewaspadaan melalui pengamatan terhadap gejala monkeypox sesuai definisi operasional serta melakukan pemeriksaan laboratorium yangmengikuti pedomannya
  • Menyebarluaskan informasi tentang monkeypox kepada masyarakat
  • Memantau dan melaporkan kasus monkepox yang ditemukan, sesuai dengan definisi operasional Direktorat Jenderal P2P Kemenkes.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved