Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ingin Beri Nama Anak? Pahami Dulu Aturan Ini

Orang tua yang baru memiliki anak dan hendak membuat akta kelahiran perlu menyimak aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Pixabay
Ilustrasi bayi baru lahir. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Republik Indonesia mulai mengatur nama warga agar tidak terjadi salah penafsiran di tengah masyarakat. 

Kepada orang tua yang baru memiliki anak dan hendak membuat akta kelahiran perlu menyimak aturan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait pemberian nama.

Diaturnya nama tersebut dikatakan Jailani selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Permendagri yang ditandatangani Tito Karnavian selaku Mendagri. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi tiga persyaratan. 

Permendagri itu berlaku sejak 21 April 2022 setelah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 11 April 2022 lalu.

Jailani menjelaskan bahwa pemberian nama kepada anak itu berdasarkan permohonan orang tua sebelum diterbitkannya akta kelahiran.

Untuk menerbitkan akta lahir itu, orang tua harus melengkapi surat keterangan dari bidan persalinan, kartu keluarga.

Baca juga: Baru 2 ASN Tebo Dipastikan Izin Belajar Tahun Ini

Dia menegaskan bahwa untuk saat ini dalam pemberian nama anak yang baru lahir terdapat aturan yang harus diikuti masyarakat. 

"Permohonan penerbitan akta dalam pemberian nama anak yang baru lahir tidak boleh pakai tanda koma (, dan '), singkatan dan gelar. Nama harus murni nama yang sebenarnya," katanya.

Dia mencontohkan, seperti peningkatan nama dapat berarti lain saat orang membaca. Seperti Abd, bisa Abdullah, bisa Abdul. Sehingga penulisan nama itu.

"Kalau disingkat itu banyak tafsir nanti. Misalnya kalau M itu bisa Muhammad, bisa Mahmud atau Mokhamad. Bisa jadi salah tafsir," ujarnya.

Sehingga dikatakan Jailani membuat aturan melalui Permendagri agar penulis nama sesuai dengan nama yang sebenarnya dan tidak bisa disingkat.

Namun jika nama yang sudah terlanjur ada singkatan, maka hal itu dikatakannya tidak perlu dilakukan perubahan. 

Untuk saat ini sejak peraturan itu diberlakukan, Jailani mengatakan masih terdapat orang tua yang membuat akta lahir dengan mengajukan nama anak dengan singkatan. Sehingga dia menjelaskan kepada orang tua tentang aturan yang baru tersebut. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved