Dukcapil Kota Jambi Siap Akomodir Permendagri No.73 Tahun 2022

Dukcapil Kota Jambi mengatakan bahwa siap mengakomodir perubahan dan ketentuan pembuatan nama masyarakat Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rara
Nirwan, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah membuat aturan pembuatan nama bagi warga negaranya dengan memenuhi tiga syarat.

Syarat tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi tiga persyaratan.

Syarat pertama namanya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Kedua huruf paling banyak berjumlah 60 yang sudah termasuk spasi.

Terakhir, jumlah nama paling sedikit yaitu dua kata.

Nirwan, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi mengatakan bahwa siap mengakomodir perubahan dan ketentuan pembuatan nama masyarakat Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

"Sejauh ini belum ada surat resmi yang dilayangkan Mendagri kepada kami (Dinas Dukcapil Kota Jambi). Namun kalau resmi ditetapkan, akan kami fasilitasi," ungkap Nirwan, Selasa (24/5/22).

Ia berujar, mengubah nama seseorang pada KTP maupun KK itu memerlukan pengubahan pada Akta Kelahiran.

Sedangkan pengubahannya tidak serta merta dapat dilakukan Dukcapil secara menyeluruh.

Masyarakat perlu mengajukan kepada pengadilan terlebih dahulu untuk memudahkan.

"Karena harus ada campur tangan pengadilan sebelum sampai di kami. Karena urusan akta itu panjang," katanya.
.(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Baca juga: Ingin Beri Nama Anak ? Pahami Dulu Aturan Ini

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved