Berita Sarolangun
Permalasahan BRI Sarolangun dan Pensiunan Belum Selesai, Ini Kata BPSK Sarolangun
Masalah BRI Sarolangun dengan salah satu nasabah mengenai waktu pinjaman yang tidak terjelaskan oleh pihak bank dilirik oleh Ketua Badan Penyelesaian
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Masalah BRI Sarolangun dengan salah satu nasabah mengenai waktu pinjaman yang tidak terjelaskan oleh pihak bank dilirik oleh Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sarolangun karena riak tidak kunjung selesai.
Arsyad Ketua BPSK Sarolangun menilai persoalan konflik antara Bank BRI Sarolangun dengan Cik Hasan yang sempat marah harus diselesaikan dengan cara mediasi agar tidak menimbulkan kerugian kedua pihak.
Dia menyebutkan, untuk penyelesaian kasus pihakya tidak ada kewenangan untuk menyelesaiankannya dikarenakan harus di ambil alih Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau 5 tahun sebelum ini, memang BPSK masih ada peran untuk penyelesaiannya. Tapi sekarang semuanya kembali ke OJK untuk menjadi mediator untuk penyelesaian sengketa tersebtu," kata Arsyad ketua BPSK Sarolangun sekaligus kadis Damkar Sarolangun, Senin (23/5/2022).
Dia menyemarakkan jika masyarakat menemukan persoalan yang sama ditengah masyarakat, diharapkan masyarakat tidak dirugikan selaku konsumen.
"Untuk mencari jalan keluarnya agar pihak BRI tidak dirugikan, begitu juga dengan nasabah. Maka perlu dilakukan cara mediasi. Kita menghimbau agar supaya persoalannya segera diselesaikan, lakukan mediasi lah setidaknya," jelasnya.
Arsyad mengatakan, jika persoalan ini tidak diselesaikan maka akan berdampak pada kebijakan-kebijakan dari perusahaan atau Bank BRI yang dapat menghambat proses penyaluran keuangan khususnya di Bank BRI Sarolangun.
"Karena kita pihak BPSK juga terendus oleh persoalan antara nasabah dan pihak Bank BRI ini," katannya.
Sementara itu, Arsyad menerangkan, nasabah yang mengalami persoalan tersebut agar dapat melapor ke Bank BRI pusat terutama di Provinsi Jambi. Agar kasus serupa dipahami secara regulasi oleh setiap bank yang ada di daerah.
"Agar regulasi yang ada di jambi, sama dengan regulasi yang diterapkan di Sarolangun ini. Sehingga masyarakat merasa tidak dirugikan," tutupnya.
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalu Google News
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Minta Komitmen Disdik Laksanakan PPDB Secara Objektif dan Profesional
Baca juga: Perayaan Juara AC Milan Ternoda Dengan Aksi Keji Suporter, Medali Sang Pelatih Dicuri
Baca juga: Kabupaten Tanjabtim Masih Menunggu Turunan UU Terkait Retribusi