Pengemudi Marah dan Main Pukul di Jalan Bisa Dipidana

Aksi arogan pengemudi mobil kepada pengendara lain terjadi di jalan tol dari Kebon Jeruk mengarah ke Tomang, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2022)

Editor: Suci Rahayu PK
Musawira/tribunjambi
ilustrasi 

“Modus-modus tersebut yang sering menimbulkan ketersinggungan atau emosi pengendara lain. Namun dalam situasi apapun kita tidak boleh main hakim sendiri. Main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus yang tengah viral di media sosial itu.

“Masih nunggu laporan,” ujar Jamal, kepada Kompas.com (22/5/2022).

“Sabar ya, kita telusuri dulu apakah masalah lalu lintas, masalah lain atau kejahatan. Tunggu laporan masyarakatnya dulu,” kata dia.

Simak berita terkini Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anya Geraldine Kenakan Tank Top Hijau, Warganet Soroti Bentuk Tubuh Kekasih Nadif Zahiruddin

Baca juga: Bukti Fuji Terpesona Kepada Thariq Halilintar Pada Pandangan Pertama, Hingga Menggoda Duluan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved