Berita Selebritis
Gen Halilintar Terancam Denda Rp 300 Juta, Nagaswara Menang Hak Cipta, Suami Aurel Bereaksi
Kekalahan keluarga Gen Halilintar itu ditegaskan oleh Mahkamah Agung kala mengetok palu atas kasus yang bergulir selama kerang lebih empat tahun itu.
TRIBUNJAMBI.COM - Keluarga Gen Halilintar belakangan jadi perbincangan publik lantaran berseteru dengan Nagaswara.
Diketahui keluarga Atta Halilintar itu terbukti melanggar atas hak cipta lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyikan Siti Badriah.
Bahkan kekalahan keluarga Gen Halilintar itu ditegaskan oleh Mahkamah Agung kala mengetok palu atas kasus yang bergulir selama kerang lebih empat tahun itu.
Atas kedapat melanggar hak cipta, Gen Halilintar pun harus membayar denda Rp 300 juta pada label musik Nagaswara.
Belum lama ini Atta Halilintar menanggapi tekait perkara tersebut, ia sebagai keluarga Gen Halilintar mengaku tak mengetahui kabar kemenangan Nagaswara atas gugatan yang telah dilayangkan kepada keluarganya. Dilansir dari youtube Kh Infotainment, Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Kabar Azka Corbuzier Jadi Mualaf Jadi Sorotan, Gus Miftah Ungkap Soal Anak Deddy Corbuzier: Doakan
Baca juga: Saiful Jamil Kepergok Hadiri Undangan Keponakan Dewi Perssik: Ini Mantannya Tante
Baca juga: Raffi Ahmad Dituding Main Serong Lagi, Mbak Lala Kasihan Lihat Nagita Slavina hingga Lakukan Ini
"Gak tahu (akan bayar atau tidak) Nanti aku cek dulu, nanya dulu. Belum tau kayak gimana," ungkapnya
Bahkan Atta juga belum membacara terkait berita hal itu,
"Aku belum lihat beritanya, nanti aku cek-cek lagi ya." terangnya
Seperti diketahui, putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah.
Konflik ini telah berjalan empat tahun ketika Nagaswara Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono guna menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta atas karya lagu Lagi Syantik. Kini Nagaswara pun lega dan berharap itikad baik dari Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Namun, setelah 5 bulan berlalu, denda tersebut ternyata belum dibayar oleh keluarga Gen Halilintar ke pihak Nagaswara.
"Belum ada komunikasi apa pun, belum (dibayar)," kata kuasa hukum Nagaswara
Menurut Yosh, pihak Nagaswara sudah mengajukan eksekusi putusan ke Mahkamah Agung. Dia mengingatkan Gen Halilintar agar menyelesaikan hukuman yang telah ditetapkan MA secara sah.
"Maret kami ajukan eksekusi, tetapi sampai hari ini belum ada hasil," tuturnya.
Yosh mengatakan kliennya masih menunggu iktikad baik dari pihak Gen Halilintar.