Bawa 49 Kilogram Sabu, Dua Kurir Narkoba di Medan Dituntut Hukuman Mati
Fahmi adalah warga Lampung sementara Dedi adalah warga Serdang Bedagai Sumatera Utara.
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum menuntut dua kurir pembawa narkoba dituntut hukuman mati.
Dua kurir narkoba itu adalah Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) dan Muhammad Dedi alias Dedi (36).
Mereka dituntut hukuman mati karena membawa sabu seberat 49 kilogram.
Fahmi adalah warga Lampung sementara Dedi adalah warga Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Alasan JPU Kejati Sumatera Utara Rehulina Sembiring, keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu 49 kilogram karena tergiur dengan upah sebesar Rp100 juta.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Sabtu (21/5/2022).
"Kedua terdakwa (berkas terpisah) dituntut pidana mati. Tuntutan terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dibacakan JPU pada Selasa, 26 April 2022. Tuntutan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dibacakan pada hari Selasa, 10 Mei 2022," katanya.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Mereka dinilai terbukti menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ia menjelaskan.
Dikutip dari dakwaan JPU Rehulina Sembiring, berawal pada Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
"Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi," kata Rehulina Sembiring.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
"Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram," urai JPU.
Saat diinterogasi, Fahmi mengakui barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk QINGSHAN adalah milik Faisal dan Peranan kedua terdakwa sebagai kurir.
Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.