Berawal dari Dua Mahasiswi Kepergok Bawa Sabu di Bandara, Polisi Ungkap Cuci Uang Kasus Narkoba
Dua mahasiswi pembawa sabu itu ternyata akan berangkat ke Kaltim dan sabu merupkan pesanan narapidana Lapas Tenggarong.
TRIBUNJAMBI.COM – Ditangkapnya dua orang mahasiswi yang membawa sabu di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pada Selasa (28/3/2022) lalu membuka kasus yang lebih besar.
Dua mahasiswi pembawa sabu itu ternyata akan berangkat ke Kaltim dan sabu merupkan pesanan narapidana Lapas Tenggarong.
Hal ini diungkapkan Polda Riau dan jajarannya dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis (19/5/2022). Polda Riau menghadirkan 15 orang tersangka. Dua orang di antaranya wanita yaitu mahasiswi pembawa sabu.
Selain tersangka, juga ditunjukkan barang bukti 48,68 kilogram sabu, 524,84 gram ganja dan uang tunai Rp 783.750.000.
Kemudian, sejumlah mobil mewah dan sepeda motor hasil dari penjualan narkotika oleh pelaku.
Wakil Kepala (Waka) Polda Riau Brigjen Tabana Bangun mengungkapkan bahwa pihaknya selain mengungkapkan kasus peredaran narkotika, juga terungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk kasus TPPU, satu tersangka berinisial MI (42), yang ditangkap di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, pada Maret 2022 lalu," kata Tabana kepada wartawan.
Pelaku MI merupakan bandar narkoba. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengedarkan sabu sejak 2013 silam atau sudah sembilan tahun. Dari kasus TPPU, petugas menyita satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, satu unit Nissan Terano, satu unit Pajero Sport, satu unit Ford Ranger. Kemudian, surat tanah, tiga unit sepeda motor, dan dua kartu ATM.
Baca juga: Polisi Dalami Wanita dan Alat Hisap Sabu di Kamar Hotel Rekan Taufik, DPO Begal Penombak Kanit
Sedangkan barang bukti sabu ditemukan delapan paket. Tabana mengatakan, pelaku memiliki kaki tangan untuk mengedarkan sabu. Salah satunya adalah abang kandung pelaku berinisial HEN.
"Petugas juga menangkap pelaku lainnya, berinisial HEN abang kandung MI. Kemudian, SAD dan RID yang juga jaringan MI," ungkap Tabana.
Lalu, kasus TPPU yang kedua diungkap pada 22 April 2022 lalu. Pelaku adalah MS (38), yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.
"Tersangka MS ini menyimpan uang dari hasil penjualan narkoba. Selain itu, disita satu unit mobil BMW," kata Tanana.
Baca juga: Tombak Tertancap di Perut AKP Johan Silaen, Direskrimum Polda Jambi: Hampir Koma
Tabana menjelaskan, terungkapnya pelaku TPPU narkoba ini bermula saat penangkapan dua orang mahasiswi yang tertangkap tangan membawa sabu di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Selasa (28/3/2022).
Kedua pelaku membawa delapan bungkus sabu. Selain itu, ada juga 96 gram sabu yang ditemukan dalam closet bandara setelah dibuang pelaku.
"Kedua pelaku ini mengaku akan berangkat ke Kaltim bersama dua orang rekannya berinisial FA dan AP. Namun, dua rekannya kabur," sebut Tabana.