Wali Kota Ambon Ditahan

Richard Sudah Ditahan, Jumlah Gratifikasi Yang Diterima Wali Kota Ambon Masih Dihitung KPK

Richard Louhenapessy diduga menerima suap sekira Rp500 juta dari Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon, Amri. 

Editor: Rahimin
Tribunnews/Ilham Rian
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers soal penetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. 

TRIBUNJAMBI.COM  - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Richard Louhenapessy jadi tersangka penerima suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Setiap izin usaha dan pembangunan gerai Alfamidi di Ambon terdapat suap minimal Rp25 juta kepada pemerintah kota (pemkot) tersebut.

Uang itu diberikan kepada Richard Louhenapessy.

Selain itu, Richard Louhenapessy diduga menerima suap sekira Rp500 juta dari Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon, Amri. 

Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Richard Louhenapessy juga ditengarai KPK menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (kolase tribunnews)

Namun, jumlah penerimaan gratifikasi itu masih dalam penghitungan tim penyidik.

"Setiap perkembangan pasti kita sampaikan melalui Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Proses penyidikan ini belum selesai karena sebagaimana saya maksudkan tadi, penyidikan itu kita serahkan tindakan penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari tayangan di kanal YouTube KPK RI, Sabtu (14/5/2022).

Menurut Firli Bahuri, penyidikan terkait penerimaan gratifikasi Richard Louhenapessy membutuhkan waktu.

Sesegera mungkin pihaknya akan menyampaikan kepada publik.

KPK sudah menetapkan Richard Louhenapessy tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Richard Louhenapessy  dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Richard Louhenapessy dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved