Modal Uang Rp1.000, Pria di Batam Cabuli Anak Tetangganya Berkali-kali
Gadis remaja berinisial CV di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban asusila tetangganya sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Gadis remaja berinisial CV di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban asusila tetangganya sendiri.
Pelakunya yakni pria berusia 40 tahun berinisial RS.
Bukan hanya jadi korban asusila, korban juga diajari pelaku menonton film dewasa hingga kecanduan.
RS telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Sabtu (7/5/2022), setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Batu Ampar.
Mengutip Tribun Batam, kasus ini terungkap saat ayah korban mendapati putrinya tengah menonton konten dewasa di YouTube, Senin (18/4/2022).
Melihat itu, ayah korban langsung mengambil ponsel tersebut.
Dia lalu melaporkan temuan itu ke istrinya.
Baca juga: Kasus Pencabulan hingga Penganiayaan Terjadi di Ponpes, Ketua Komisi lV DPRD Jambi Angkat Bicara
"Lalu korban diinterogasi kedua orang tuanya hingga korban mengaku dia sering dicabuli oleh pelaku RS," ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, Kamis (12/5/2022).
Diketahui, film dewasa tersebut kerap ditonton korban setiap malam.
Bahkan, saat libur korban menonton film tersebut hingga seharian dan tidak keluar dari kamarnya.
Kepada orang tuanya, korban mengaku diiming-imingi pelaku uang jajan Rp 1.000.
"Selain mengajarkan nonton film dewasa, korban juga kerap diasusila pelaku dengan diming-imingi uang jajan sebesar Rp 1.000," terang Salahuddin, dikutip dari Kompas.com.
Pelaku juga melarang korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendapat pengakuan itu, orang tua korban tak terima dan langsung melapor ke polisi.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku beberapa saat setelah mendapat laporan.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu Muda di Bandung Barat, Pelaku dan Korban Pernah Jalin Asmara
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan tindak asuila kepada korban lebih dari dua kali.
"Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," ucap Salahuddin.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Nodai Anak Tetangga, Diimingi Uang Rp 1.000 dan Diajari Nonton Film Dewasa hingga Kecanduan
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News