Pemilihan Presiden 2024

Pendiri SMRC Bicara Ambang Batas Pencalonan Yang Tinggi, Capresnya Itu-itu Saja

Saiful Mujani menilai, ambang batas pencalonan di Indonesia masih terlalu tinggi.

Editor: Rahimin
Capture Youtube Kompas TV
Saiful Mujani. Pendiri SMRC Bicara Ambang Batas Pencalonan Yang Tinggi, Capresnya Itu-itu Saja 

TRIBUNJAMBI.COM - Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan di Indonesia dinilai masih tinggi.

Untuk diketahui, angka ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen, seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Saiful Mujani pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) memberi alasan kenapa pilihan calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia terbatas.

Saiful Mujani menilai, ambang batas pencalonan di Indonesia masih terlalu tinggi. Itu membuat terutup peluang bagi banyak pilihan calon presiden maupun calon wakil presiden.

Sehingga, agar mencapai angka ambang batas ini, perlunya suara 20 persen dari partai yang mencalonkan capres cawapres.

"Hal ini menutup peluang bagi partai-partai baru yang hendak ikut dalam pesta demokrasi dan menawarkan sosok pemimpin yang baru," kata Saiful Mujani, Kamis (12/5/2022).

Sehingga, kata Saiful Mujani, calon yang berlomba pun akhirnya calon yang itu-itu lagi saja.

Padahal, di Prancis yang baru saja selesai menggelar pemilihan presiden terdapat 12 pasangan calon yang mengikuti konstentasi pesta demokrasi.

Juga di Amerika Serikat, dalam pemilu yang dimenangkan Joe Biden, terdapat 36 calon pasangan.

Sebab, syarat untuk mencalonkan diri jadi presiden tidak seperti di Indonesia dengan harus adanya unsur partai politik.

Sehingga, secara individu pun masyarakat dapat mencalonkan diri.

Presidential Threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Di Indonesia, sistem presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.23/2003 tentang Pemilihan Umur Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu, Sistem Pemilu di Indonesia mengenal tiga sistem ambang batas atau threshold, yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold (untuk pengajuan bakal calon presiden atau capres).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Saiful Mujani: Capresnya Itu-itu Saja

Baca berita terbaru  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Golkar PAN dan PPP Koalisi di Pilpres, Zulkifli Hasan: Langkah Yang Baik Untuk Indonesia

Baca juga: Melihat Peluang Airlangga di Pilpres 2024, Hasil Survei Elektabilitas Belum Masuk 5 Besar

Baca juga: Nama-nama Tokoh Masuk Bursa Capres dari Partai Nasdem, Siapakah Yang Akan Dipilih?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved