Kasus Kardus Durian Cak Imin Masih Diusut, Ali Fikri: Analisis Perkara Untuk Menjerat Tersangka
Sebelumnya, nama Cak Imin sempat disebut dalam persidangan karena diduga menerima sejumlah uang terkait perkara tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus "kardus durian" yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih melakukan pengusutan kasus tersebut.
Saat ini, KPK menganalisis hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu.
Sebelumnya, nama Cak Imin sempat disebut dalam persidangan karena diduga menerima sejumlah uang terkait perkara tersebut.
Saat kasus korupsi terjadi dan diusut KPK, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan analisis ini terus dilakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami akan sampaikan. Kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ali Fikri bilang, analisis dilakukan untuk mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lain.
Kata Ali Fikri, KPK memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka, didasari dengan adanya kecukupan alat bukti.
"Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.
Ali Fikri juga mengapresiasi dukungan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk Gerakan Mahasiswa dan Santi NU (Gemas NU) yang meminta KPK menangkap Cak Imin dalam kasus "kardus durian".
"KPK mengapresiasi dukungan dari masyarakat terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," katanya.
Kasus kardus durian ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang itu tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.