Berita Sarolangun
Kabag Sarolangun Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah Dituntut Dua Tahun Penjara, Pemalsuan Terjadi 2006
Berita Sarolangun-Kepala bagian pembangunan Setda kabupaten Sarolangun yang terjerat kasus pemalsuan ijazah menjalani sidang pembacaan..
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI. COM, SAROLANGUN - Kepala bagian pembangunan Setda kabupaten Sarolangun yang terjerat kasus pemalsuan ijazah menjalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, di Pengadilan Negeri Sarolangun.
JPU Kejari Sarolangun Rikson mengatakan, sidang kasus pemalsuan ijazah oleh Kabag Pembangunan Setda kabupaten Sarolangun adalah pembacaan dakwaan.
Terdakwa didakwa kurungan penjara selama dua tahun penjara, dengan denda sebesar 100 juta Rupiah dengan subsider tiga bulan penjara.
"Tuntunan sudah dibacakan, sudah diberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasehat hukum menyampaikan pembelaan dalam bentuk tertulis," kata Rikson, Jum'at (13/5/2022).
Lanjutnya, pembelaan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa akan didengar pada agenda persidangan selanjutnya. Pembacaan nota pembelaan.
"Nanti kita dengar apa yang menjadi pokok pembelaan mereka dan setelah itu diberikan lagi kesempatan bagi penuntut umum tangkisan dalam pembelaan itu dalam bentuk replik, dilanjutkan lagi dengan duplik, barulah putusan," jelasnya.
Pada sidang sebelumnya saksi dan ahli dari pihak terdakwa Hadi Sarosa tidak hadir dalam persidangan, namun saksi tidak di hadirkan oleh pihak terdakwa.
"Kesempatan bagi terdakwa untuk mengahdirkan ahli dan saksi yang meringankan, ternyata tidak dihadirkan dan dianggap terdakwa tidak menghadirka," katanya.
Sepanjang persidangan kasus ijazah palsu yang melibatkan mantan Kabid BM PUPR Sarolangun ini, sudah ada 14 saksi dan 2 orang ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
"Ada dari pihak kampus ada dan hadir," sebutnya.
Terdakwa diketahui membeli ijazah tersebut melalui salah satu oknum di kampus Institut Teknologi Padang Sumatera Barat pada tahun 2006.
Pada 2008 mantan Kabid BM PUPR Sarolangun ini melakukan test PNS dengan ijazah palsu yang dibeli dengan harga 10 juta rupiah.
(Tribun Jambi / Rifani Halim)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Dewas RSUD Sarolangun Dilantik Cek Endra, Satu di Antaranya Sekda Sarolangun