Harga TBS di Jambi Turun Lagi, Imbas Aturan Menteri Perdagangan

Untuk priode 6 hingga 12 Mei 2022 Umur TBS 10 - 20 tahun Rp.3.784,70 sedangkan priode 13 hingga 19 Mei 2022 diharga Rp.2.808,97

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
ISTIMEWA/DOC. APICAL GROUP
Ilustrasi buah sawit. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) pada priode 13 Mei hingga 19 Mei 2022 mengalami penurunan yang signifikan.

Untuk priode 6 hingga 12 Mei 2022 Umur TBS 10 - 20 tahun Rp.3.784,70 sedangkan priode 13 hingga 19 Mei 2022 diharga Rp.2.808,97

Putri Rainun, Bidang Standarisasi harga dan Pemasaran hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi menyampaikan "Ini merupakan faktor dari peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022."

Terkait Permendag nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO), yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2022 dalam rangka optimalisasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu barang kebutuhan pokok yang diperlukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak hanya itu saja, terkait dengan berbagai hal seperti Tanki timbun CPO dalam kondisi penuh dan kendala lainnya, membuat perusahaan tidak menerima lagi TBS sampai batas waktu tertentu.

"Karena hal ini juga, ada kemungkinan harga turun lagi, jika izin ekspor CPO dan turunan belum bisa keluar atau tangki penampungan CPO nya penuh, sampai permendag atau kebijakan berubah," tutupnya, (Tribunjambi/adesw).

Baca juga: Pemilik RAM di Batanghari Pilih Tutup Buntut PKS Batasi Pembelian Sawit Petani

Baca juga: Dua Hari Tak Keluar Rumah, ODGJ di Jaluko Ditemukan Tewas Gantung Diri

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved