Berita Jambi
Kasus Uang Ketok Palu Terdakwa Apif Terus Bergulir, Jaksa Hadirkan 9 Saksi
Kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 terus bergulir, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 9 saksi pada persidangan terhad
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 terus bergulir, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 9 saksi pada persidangan terhadap terdakwa Apif Firmansyah, Kamis (12/5/2022).
Sidang berlangsung di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan turut hadir 3 orang Jaksa Penuntut Umum serta 2 orang Kuasa Hukum terdakwa.
Adapun para saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini yakni, Asrul Pandapotan dari perlindungan Biro Hukum, Budi Nurahman, Alfayudi, Evi Syahrul dari PNS, Arfan dari narapidan Lapas Jambi, Edi Sucipto dari perwakilan dealer mobil, Didi Coa, Muhazir, dan Suryadi dari pihak swasta.
Di antara 9 saksi yang dihadirkan, 5 di antaranya dihadirkan langsung di ruang persidangan, sementara 4 orang lainnya melalui video zoom.
Berdasarkan keterangan dari saksi Asrul Pandapotan Sihotang saat ditanya Jaksa Penuntut Umum, ia mengaku bahwa Apif pernah cerita terkait pembagian proyek atas sumbangan dana uang ketok palu.
"Fee proyek tidak tahu, yang jelas waktu itu ada
dari Arfan uang senilai Rp4 miliar. Itu uang nya di berikan ke Apif, itu masih kemungkinan, sekitar bulan Agustus saya ketemu Andi Kerinci, seingat saya Andi juga berikan fee proyek sebesar Rp. 1,5 miliar dan uang 10 ribu US Dollar," kata Asrul, dalam persidangan, Kamis (12/5/2022).
Kemudian, setelah manjadi Gubernur, Zumi Zola mengumpulkan kadis-kadis yang potensial. di kumpulkan dan di kenalkan ke Apif, segalanya akan diurus oleh apif.
"Saya tidak dapat gaji saat gantikan Apif. saya bantu Zola sebagai teman. Saat gantikan Apif, saya tidak ada komunikasi apa yang belum diselesaikannya. Zola juga tidak ada menanyakan kekurangan fee proyek," sebut Asrul.
Sementara itu, saat dirinya ditanya terkait Aliran dana gratifikasi sebesar Rp.11 miliar yang dari Asiang.
"Terkait itu, saya tidak pernah melihat bentuknya, cuma tau ada uang nya saja. Kalau pembelian satu unit mobil CRV untuk terdakwa yang di belikan untuk isteri Apif, saya juga sama sekali tidak tahu," ucapnya.
Selain itu, Majelis Hakim menanyakan pada bulan Novemer tahun 2017, di Hotel Mulia, dalam BAP, Arfan menyebutkan ada Rp. 7 miliar yang dinikmati dari proyek senilai Rp. 23 hingga Rp. 27 miliar.
"Jika di hitung potensi fee proyek hanya Rp. 7 miliar, sebagian besar feee proyek dinikmati Apif. Saksi Arfan membenarkan hal itu, dan jika tidak royal sama Gubernur bisa diberhentikan," laya satu di antara saksi, Kamis (12/5/2022).
Kemudian saksi Muazir saat ditanya Jaksa terkait BAP nomor 6, ada 7 cek kosong untuk Zumi Zola dari Iim.
"Saya tidak tahu untuk apa, cuma itu permintaan Zumi Zola. Kalau tidak salah untuk nyalon Walikota. Ada pesan bilbord juga, cuma lupa berapa titik, yang jelas nilainya Rp. 50 juta," kata Muazir.
Sementara Apif, seusai para saksi ditanya dan diperiksa, ia sempat protes dengan keterangan dari salah satu saksi terkait dana proyek dan fee proyek.