Berita Tebo
3 Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo Belum Ditahan, Kajari: Ada Alasan Subjektif dan Objektif
Berita Tebo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan Haji IS dan dua orang lainnya sebagai tersangka pada kasus dugaan tindakan pidana korupsi..
Penulis: Sopianto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO- Beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan Haji IS dan dua orang lainnya sebagai tersangka pada kasus dugaan tindakan pidana korupsi Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo.
Namun sampai saat ini Kejari Tebo belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Tebo Dinar Krispiaji usai mengahadiri rapat paripurna DPRD Selasa (10/5/2022) dijumpai wartawan mengatakan, alasan penahanan ada subjektif ada objektif.
Menurutnya, sampai hari ini pihaknya belum ada kekhawtirkan untuk melarikan diri, mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti.
"Itu alasan kenapa kita belum melakukan penahanan," katanya.
Dikatakan Dinar, tidak ada penangguhan, kalau penangguhan itu sudah ditahan lalu dimohonkan dalam penangguhan.
Sementara itu Dinar menjelaskan, beberapa waktu yang lalu sudah memeriksa saksi-saksi nanti dilanjutkan minggu depan.
Kata Dinar, Insha Allah dua minggu lagi pemeriksaan tersangka.
"Jadi pokoknya kita kejar terus tunggu tanggal mainnya," kata Dinar kepada wartawan (*).
Tribunjambi.com/Sopianto
Kajari Tebo Dinar Krispiaji usai menghadiri rapat paripurna DPRD Tebo.
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Polres Tebo Gelar Patroli di Jalinsum, Tiga Kendaraan Pakai Pelat Putih Ditilang