DPRD Provinsi Jambi

Harga Jual TBS Jambi Sudah Ditetapkan Pemerintah, Dewan Desak Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar

Berita Jambi-Harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Jambi periode 29 April-5 Mei dan 6-12 Mei telah ditetapkan sebesar Rp3.784,70

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Hasbi Sabirin/tribunjambi
Faisal Riza 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Jambi periode 29 April-5 Mei dan 6-12 Mei telah ditetapkan sebesar Rp3.784,70 per kilogram.

Menanggapi hal itu anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Faizal Riza mengatakan, jika kedapatan perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Kalau memang ada perusahaan yang bermain maka kita minta agar izinnya dicabut saja," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, perusahaan juga diharapkan membeli TBS petani dengan harga yang wajar. 

"Dinas terkait juga harus mencegah atau meminimalisir praktik yang merugikan para petani sawit," jelasnya.

Adapun rincian harga TBS yang telah ditetapkan oleh pemerintah antara lain untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.970,22.

Umur 4 tahun sebesar Rp3.156,48, umur 5 tahun sebesar Rp3.302,88, lalu umur sawit 6 tahun Rp3.441, 76.

Selanjutnya untuk umur sawit 7 tahun seharga Rp3.528,78, umur 8 tahun seharga Rp3.602,49.

Sementara umur sawit 9 tahun seharga Rp3.674,27, sawit umur 10-20 tahun seharga Rp3.784,70.

Lalu untuk sawit dengan umur 21-24 tahun Rp3.668,79 dan umur sawit 25 tahun seharga Rp3.496,73.

(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Minimalisir Praktik Rugikan Petani, DPRD Jambi Minta Pemerintah Data Penjualan Perusahaan CPO

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved