DPRD Provinsi Jambi
DPRD Jambi: Kalau Ada Perusahaan Sawit yang Bermain Kita Minta Izinnya Dicabut
Harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Jambi periode 29 April-5 Mei dan 6-12 Mei telah ditetapkan sebesar Rp3.784,70 per kilogram.
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Jambi periode 29 April-5 Mei dan 6-12 Mei telah ditetapkan sebesar Rp3.784,70 per kilogram.
Menanggapi hal itu anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Faizal Riza mengatakan, jika kedapatan perusahaan yang melanggar akan dikenakan sangsi.
"Kalau memang ada perusahaan yang bermain maka kita minta agar izinnya dicabut saja," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, perusahaan juga diharapkan membeli TBS petani dengan harga yang wajar.
"Dinas terkait juga harus mencegah atau meminimalisir praktik yang merugikan para petani sawit," jelasnya.
Adapun rincian harga TBS yang telah ditetapkan oleh pemerintah antara lain untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.970,22.
Umur 4 tahun sebesar Rp3.156,48, umur 5 tahun sebesar Rp3.302,88, lalu umur sawit 6 tahun Rp3.441, 76.
Selanjutnya untuk umur sawit 7 tahun seharga Rp3.528,78, umur 8 tahun seharga Rp3.602,49.
Sementara umur sawit 9 tahun seharga Rp3.674,27, sawit umur 10-20 tahun seharga Rp3.784,70.
Lalu untuk sawit dengan umur 21-24 tahun Rp3.668,79 dan umur sawit 25 tahun seharga Rp3.496,73.
Baca juga: Minimalisir Praktik Rugikan Petani, DPRD Jambi Minta Pemerintah Data Produksi Penjualan CPO
Baca juga: Konflik Koperasi GSM dengan PT SAM di Sarolangun Berakhir Damai, Perusahaan Ganti Rp 2,2 Miliar
Baca juga: DPRD Jambi Minta Perusahaan Jangan Jadikan Larangan Ekspor Alasan Turunkan Harga TBS Petani
(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News