Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Trading Ilegal

Bareksrim Sita Toyota Alphard Milik Billy Syahputra Yang Dijual ke Bos DNA Pro

Billy Syahputra sendiri sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro Akademi.

Editor: Rahimin
instagram bilsky16
Billy Syahputra. Bareksrim Sita Toyota Alphard Milik Billy Syahputra Yang Dijual ke Bos DNA Pro 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri sudah menyita mobil Toyota Alphard yang semula milik Billy Syahputra.

Toyota Alphard tersebut dijual Billy Syahputra ke petinggi DNA Pro Akademi, Stefanus Richard atau Steven Richard.

Billy Syahputra sendiri sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro Akademi.

Menurut Pengacara Billy Syahputra, Fachmi Bachmid, kliennya dicecar 17 pertanyaan terkait transaksi jual-beli mobil ke salah seorang

"Kini mobil yang dijual seharga Rp 1 miliar tersebut telah disita. Mobil tersebut sudah disita oleh penyidik," katanya di Lobi Bareskrim, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Menurut Fachmi, Billy Syahputra diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena pernah menjual mobil kepada tersangka yang bersama Stefanus Richard.

Ditegaskan Fachmi, Billy Syahputra tidak mengenal Stefanus serta tidak terlibat dalam bisnis DNA Pro.

"Nggak kenal, Billy Syahputra tidak kenal dan tidak keterkaitan permasalahan dengan Steven menjadi tersangka di bisnis yang terkait DNA pro, enggak member juga Billy ya, enggak ada kaitan sama sekali," katanya.

Billy Syahputra sendiri menganggap kejadian ini sebagai pelajaran hidup.

Billy Syahputra bilang, tujuan awalnya hanya ingin menjual mobil Toyota Alphard miliknya.

"Ya ini menjadi pelajaran juga. Kan juga, intinya gue enggak menyalahkan siapa pun. Gue juga niatnya pingin jual mobil gue, dan sampai akhirnya dibeli sama seseorang, seseorang punya masalah, sampai akhirnya gue keseret," katanya.

Selain Billy Syahputra, sejumlah artis terseret dalam kasus DNA Pro Akademi dan sudah diperiksa yakni Ivan Gunawan, Rizky Billar, Rossa, DJ Una, Nowella, dan personel Project Pop Hermann Josis Mokalu atau Yosi.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

8 tersangka telah ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Dua tersangka yang ditahan adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard. Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved